RUU Perampasan Aset Ditolak Mentah-mentah oleh Eks Ketua KPK: Saya Melihat Ada Problem Terbesar...
Kredit Foto: Ist
Desakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mendapat catatan keras dari Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia justru meminta agar pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan aturan tersebut sebelum persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana dibenahi.
Abraham menilai keberadaan aturan itu bukan satu-satunya jawaban untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, kewenangan besar yang nantinya melekat dalam aturan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan apabila aparat penegak hukum yang menjalankan kewenangan itu belum terbebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Pakar: Prabowo-Gibran Hanya Bisa Disaingi oleh Anies-PDIP
"Saya ingin katakan begini, sebelum undang-undang perampasan aset ini diberlakukan, di zaman saya kita sudah melakukan perampasan aset," ujar Abraham, dikutip Jumat (4/9/2026).
Abraham menyebut bahwa perampasan aset sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam pemberantasan korupsi. Ia menyebut lembaga antirasuah juga telah melakukan tindakan perampasan aset dalam penanganan perkara.
Namun, Abraham justru mempersoalkan bagaimana kewenangan tersebut akan dijalankan jika nantinya diperluas melalui undang-undang khusus. Ia mengatakan ada persoalan yang menurutnya jauh lebih besar dan harus menjadi perhatian sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Yang saya khawatir begini, kenapa sampai saya menolak ini, saya melihat ada problem terbesar di dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Menurut Abraham, problem tersebut berada pada criminal justice system atau sistem peradilan pidana Indonesia. Ia bahkan menilai sistem tersebut masih menghadapi risiko abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power," lanjut Abraham.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya melibatkan satu institusi. Rangkaian penegakan hukum mencakup kepolisian, lembaga anti-korupsi, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan.
Dalam pandangannya, seluruh mata rantai tersebut harus mendapat perhatian karena potensi penyalahgunaan kewenangan dapat muncul di berbagai tahapan.
"Tindakan koruptif di criminal justice system itu ada polisi, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan. Yang menurut saya ini bisa abuse of power," terangnya.
Baginya, memberikan kewenangan yang semakin besar kepada aparat tanpa memastikan sistem pengawasan dan integritasnya dapat menimbulkan risiko baru.
Abraham bahkan mengingatkan adanya kemungkinan aturan tersebut digunakan bukan semata-mata untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Ia khawatir kewenangan perampasan aset dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu apabila sistem hukum belum memiliki perlindungan yang memadai.
Baca Juga: Pakar: Ahok Mungkin Akan Menolak karena Masih Marah Sama Anies Soal Pidato Pelantikan Gubernur DKI
"Jadi saya khawatir kalau undang-undang ini sesegera mungkin diundangkan, dan criminal justice system kita belum bersih, maka ini bisa dijadikan bahan untuk menyerang lawan-lawan. Itu yang sebenarnya saya khawatirkan," tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: