Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonom: 60% Rakyat RI Cari Nafkah Sendiri, Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja

        Ekonom: 60% Rakyat RI Cari Nafkah Sendiri, Negara Gagal Ciptakan Lapangan Kerja Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom senior Ferry Latuhihin mengungkapkan bahwa berdasarkan data, hanya 40% pekerja di Indonesia yang terserap di sektor formal, sementara 60% lainnya bertahan di sektor informal.

        Menurut Ferry, kondisi ini menunjukkan negara gagal menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Mayoritas pekerja berada di sektor informal seperti ojek online (ojol), pedagang kecil, warung makan, warteg, hingga warung kopi.

        "Dan itu memang kita lihat dari keadaan sehari-hari kok ya. Nah, kalau memang itu bisa dibenarkan mungkin kita bisa pakai data selanjutnya itu bahwa buruh atau tenaga total dari tenaga kerja kita yang bekerja di formal sektor itu cuman 40%b, 60% itu berada di informal sektor," ujarnya alam kanal YouTube FERRY LATUHIHIN, dikutip Jumat (4/9).

        "Coba bayangin ekonomi kita. Ekonomi yang boleh dibilang dianggap ekonomi yang masih primitif ya karena tidak menciptakan lapangan kerja. Informal sektor itu 60% tidak menciptakan lapangan kerja. Mereka bekerja sendiri. Entah jadi sopir ojol, entah dagang bubur ayam, buka warteg, warung kopi, dan ini sulit sekali ya buat mereka untuk naik kelas," imbuhnya.

        Ferry menyampaikan pandangannya sejalan dengan data World Bank yang menyebut sebanyak 64,2% penduduk Indonesia masuk kategori miskin dengan standar pengeluaran US$ 8,3 per hari.

        Catatan World Bank

        Laporan Macro Poverty Outlook dari Bank Dunia memproyeksikan bahwa 64,2% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional kelas menengah atas dengan batas pengeluaran US$ 8,30 per kapita per hari.

        Baca Juga: Dari UMKM hingga Pariwisata, PGN Dorong Desa Bangun Sumber Ekonomi Mandiri

        Namun, angka ini bukan berarti statistik resmi pemerintah. Standar US$ 8,30 tidak dikonversi dengan kurs pasar biasa, melainkan menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli. Bank Dunia menetapkan standar tersebut karena Indonesia telah masuk kategori upper-middle income country.

        Pihak Bank Dunia juga menegaskan bahwa data BPS lebih akurat untuk menggambarkan peta kemiskinan domestik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: