Menteri HAM Dorong Kasasi Kasus Air Keras Andrie Yunus, Soroti Rasa Keadilan untuk Korban
Kredit Foto: Yaspen Martinus
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dibawa ke tingkat kasasi. Dorongan tersebut muncul setelah dua prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang sebelumnya dijatuhi pemecatan justru lolos dari sanksi tambahan tersebut dalam putusan banding.
Pigai menyampaikan sikap tersebut melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (5/9/2026). Ia meminta proses hukum terhadap para prajurit tersebut tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali]," tulis Pigai dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi karena secara hukum pihak yang dapat mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara pidana adalah terdakwa maupun penuntut umum. Setelah dikonfirmasi, Pigai mengakui bahwa yang dimaksud dalam pernyataannya adalah oditur militer.
"Iya, benar [oditur]," ujar Pigai saat merespons pertanyaan melalui aplikasi pesan.
Pigai kemudian menjelaskan alasan dirinya mendorong langkah hukum tersebut. Menurutnya, keputusan hakim tetap harus dihormati, tetapi proses penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan rasa keadilan dari sudut pandang korban.
"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tulis Pigai.
Sikap tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dinyatakan berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan banding, kedua prajurit tersebut tetap dihukum penjara meski masa hukumannya lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dalam putusan banding dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Edi sebelumnya dihukum 3 tahun penjara dan Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga sebelumnya mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam perkara yang sama terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan banding.
Pigai menilai apabila keterlibatan para prajurit dalam tindak pidana tersebut memang telah terbukti, sanksi pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan korban secara personal, tetapi juga menyangkut kehormatan negara dan institusi militer.
"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1.melakukan tindak pidana penyerangan, 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara,3. Mencederai institusi BAIS, 4. Mencederai Institusi militer," kata Pigai.
Pigai juga mengaitkan kasus tersebut dengan kondisi penegakan HAM dan demokrasi yang sedang menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap seorang aktivis atau pembela HAM perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas karena berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," sambungnya.
Desakan kasasi dari Pigai juga beriringan dengan kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andrie Yunus. TAUD menilai putusan banding tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena hukuman pidana badan menjadi lebih ringan dan pemecatan terhadap dua terdakwa dianggap telah dianulir.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD.
Jane menyebut kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran pihaknya terhadap praktik impunitas dalam peradilan militer. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan TAUD terhadap putusan pengadilan dan bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi impunitas.
Sementara itu, TNI menegaskan tidak ikut campur dalam putusan Pengadilan Tinggi Militer tersebut. Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan perkara tersebut merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas. Ia menambahkan bahwa TNI menghormati serta menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Dorongan Pigai untuk mengajukan kasasi pada akhirnya menempatkan putusan banding kasus Andrie Yunus dalam sorotan lebih luas. Di satu sisi, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, sementara di sisi lain muncul desakan agar sanksi terhadap prajurit yang sebelumnya dijatuhi pemecatan kembali diuji melalui jalur hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: