Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Menteri Sepakati Aturan TKDN

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebanyak 30 persen pada sebuah?smartphone. Kesepatakan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017.

        "Sambil menunggu sampai 2017 akan keluar kebijakan-kebijakan yang sifatnya lebih teknis, termasuk Surat Edaran Bersama (SEB)," terang Menkominfo Rudiantara kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

        Rudi menjelaskan proses pembuatan aturan tersebut sudah melalui konsultasi publik. Draf peraturan menteri sebelum dirilis ditayangkan terlebih dulu untuk dilihat masyarakat.

        "Intinya, kita ingin lebih memberdayakan bangsa kita dari?brainware. Kita tidak fokus pada?hardware. Kita fokus pada nilai tambah yang akan didapatkan seperti?software?dan?design house," sambungnya.

        Ditambahkan Rudi, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini lantaran setiap tahunya Indonesia mengosumsi perangkat?smartphone?sebesar 3,5 miliar dolar AS.

        "Itu angka resmi, belum yang ilegal. Artinya, kosumsi tersebut memberikan kontribusi defisit transaksi perdagangan. Aturan ini nantinya pada 2017 dapat menumbuhkembangkan industri mikro di indonesia," jelasnya.

        Di tempat yang sama Menteri Perindustrian Saleh Husein mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 pemerintah berhasil dalam menekan impor ponsel ke Indonesia. Tahun 2014 jumlah ponsel yang masuk ke Indonesia bekisar 54 juta unit. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun 2012 di mana total ponsel yang masuk ke Indonesia berjumlah 70 juta unit.

        "Perhitungan TKDN tidak hanya?hardware,?tapi juga?software.?Tentu ini dalam rangka mengurangi impor?handphone. Tahun ini kita bisa menurunkan impor?handphone?sebanyak 23 persen. Kita harapkan ini bisa berkembang terus," ujarnya.

        Sokongan positif juga diungkapkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Menteri dari kalangan pengusaha tersebut menerangkan aturan TKDN dapat melindungi pasar Indonesia. "Kalau kita lihat konten ponsel itu 60 persen merupakan?software?dan orang Indonesia punya kemampuan untuk itu (membuat?software). Ini juga untuk mendukung Badan Kreatif Nasional. Jadi jangan sampai Indonesia menjadi pasar semata," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Febri Kurnia
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: