Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Pemuda Pekalongan Kerja Serabutan Dapat Surat Rp1,7 Miliar, DJP Beri Klarifikasi

        Viral Pemuda Pekalongan Kerja Serabutan Dapat Surat Rp1,7 Miliar, DJP Beri Klarifikasi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pemuda berusia 28 tahun asal Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak viral setelah mengaku menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencantumkan persoalan perpajakan senilai sekitar Rp1,7 miliar.

        Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku terkejut dan bingung karena tidak mengetahui perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

        Kisahnya menjadi sorotan setelah diunggah akun Instagram pekalongantrending dan menyebar luas di media sosial.

        Dalam unggahan tersebut, pemuda itu mengaku menerima surat dari kantor pajak pada Jumat (4/9/2026) sore.

        Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun menjalankan perusahaan yang disebut dalam dokumen tersebut. Namun, nilai persoalan perpajakan yang tercantum mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

        “Saya dikirim surat dari kantor pajak, sedangkan saya tidak tahu PT apa. Saya disuruh bayar Rp1,7 miliar. Ini ada suratnya, barusan sampai,” ungkapnya.

        Hal yang semakin membuat pemuda tersebut bingung adalah karena data identitas yang tercantum dalam surat disebut sesuai dengan miliknya.

        Ia mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang tercantum dalam dokumen tersebut sama dengan NPWP miliknya.

        Selain itu, Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang disebut dalam surat juga diklaim sesuai dengan data pada KTP miliknya.

        Padahal, ia mengaku tidak pernah memiliki ataupun menjalankan perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

        Kondisi itu membuat pemuda tersebut mempertanyakan bagaimana data pribadinya bisa dikaitkan dengan persoalan perpajakan bernilai hingga miliaran rupiah.

        DJP Tegaskan Surat Bukan Tagihan Pajak Rp1,7 Miliar

        Menanggapi informasi yang viral tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi. DJP menjelaskan bahwa dokumen yang diterima pemuda tersebut merupakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, bukan surat tagihan pajak.

        Kepala KPP Pratama Pekalongan, Nugroho Nurcahyono, menegaskan SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan kepada wajib pajak terkait data dan informasi yang dimiliki DJP.

        "SP2DK bukan merupakan surat tagihan pajak. SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan,” katanya.

        Menurut penjelasan DJP, surat tersebut diterbitkan untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak.

        Dengan demikian, nilai sekitar Rp1,7 miliar yang tercantum dalam informasi yang beredar tidak serta-merta berarti pemuda tersebut telah menerima tagihan pajak yang wajib langsung dibayarkan.

        Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah viralnya pengakuan pemuda Pekalongan tersebut, terutama karena adanya kesamaan NIK dan NPWP dalam dokumen yang diterimanya.

        DJP selanjutnya menegaskan pentingnya proses klarifikasi atas data dan keterangan yang tercantum dalam SP2DK sebelum muncul kesimpulan mengenai kewajiban perpajakan seseorang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: