Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Warga Tewas Akibat Sound Horeg, DPR Desak Kemendagri Terbitkan Larangan Nasional

        3 Warga Tewas Akibat Sound Horeg, DPR Desak Kemendagri Terbitkan Larangan Nasional Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rentetan insiden maut yang ditimbulkan oleh fenomena sound horeg di Jawa Timur memicu reaksi keras dari Senayan.

        Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, secara tegas mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dengan melarang total aktivitas perangkat pengeras suara berdaya ekstrem tersebut.

        Desakan ini mencuat menyusul laporan tragis tewasnya tiga warga di Jawa Timur sepanjang bulan Agustus akibat dampak langsung dari kegiatan sound horeg, termasuk insiden runtuhnya atap toko akibat getaran keras saat karnaval melintas.

        Eka meminta agar kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera merespons seruan moral yang sebelumnya telah dilayangkan oleh MUI Jawa Timur dan Muhammadiyah Jatim. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah jauh dari kata hiburan yang sehat.

        “Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan,” ujar Edo dalam keterangan tertulisnya.

        Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa aturan tingkat lokal atau surat imbauan saja tidak cukup kuat secara hukum.

        Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan langsung menerbitkan regulasi yang seragam di seluruh Indonesia.

        Edo menegaskan, keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi bagi pemerintah. Negara tidak boleh menunggu jatuhnya lebih banyak korban jiwa sebelum mengeluarkan larangan yang mengikat secara nasional.

        “Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” tegas Edo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: