- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Denda Pelanggaran Penyaluran Biodiesel Dihapus, ESDM Andalkan Sanksi Administratif
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah skema penegakan kewajiban penyaluran biodiesel dalam implementasi B50. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut kini tidak lagi dikenai denda, melainkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan perubahan itu diatur dalam keputusan menteri terkait implementasi B50, termasuk penetapan spesifikasi biodiesel yang digunakan dalam campuran tersebut.
“Yang perlu kami sampaikan lagi perubahan keputusan menteri ini memudahkan kewajiban penyaluran biodiesel saat ini hanya dikenakan sanksi administratif jika ada pelanggaran. Sebelumnya harus dikenakan denda, tapi pada saat ini yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian lalu pencabutan izin tetapi tidak ada denda,” kata Eniya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah masa transisi dari B40 ke B50. Pemerintah mulai menerapkan mandatori B50 sejak 1 Juli 2026, setelah sebelumnya menjalankan program B40 mulai 1 Januari 2025.
Eniya menjelaskan, pemerintah masih memberikan relaksasi kepada badan usaha untuk menghabiskan stok B40 hingga akhir September 2026. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang transisi operasional sebelum seluruh rantai pasok beralih ke B50.
“Dan proses B50 ini kami masih relaksasi, jadi memberikan ruang untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026, jadi akhir bulan ini,” ujar Eniya.
B50 merupakan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis fatty acid methyl ester atau FAME dan 50 persen solar fosil. Menurut ESDM, kebijakan tersebut dijalankan untuk meningkatkan pemanfaatan energi berbasis bahan baku domestik, mengurangi ketergantungan impor solar, serta mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Dalam rapat yang sama, Eniya melaporkan realisasi penyaluran biodiesel secara kumulatif telah mencapai 10,69 juta kiloliter hingga 7 September 2026. Penyaluran B40 sejak Januari hingga sebelum peralihan ke B50 tercatat 7,27 juta kiloliter, sedangkan penyaluran B50 sejak Juli hingga 7 September mencapai sekitar 3,4 juta kiloliter.
Pemerintah memproyeksikan ketersediaan FAME untuk mendukung mandatori biodiesel sepanjang 2026 berada pada kisaran 16,8 juta hingga 18 juta kiloliter. Namun, pemerintah masih menyelesaikan proses transisi B50 di sejumlah lokasi distribusi.
Baca Juga: ESDM Buka Rincian PLTS 100 GWp, 54,7 GWp Masuk RUPTL PLN
Baca Juga: Bauran EBT Indonesia Turun Jadi 17,3% di Semester I 2026, ESDM Bongkar Penyebabnya
Eniya menyebut dari 104 titik serah biodiesel, 76 lokasi telah menyalurkan B50, sementara 28 titik masih dalam masa peralihan dari B40. Data PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan 6.050 dari 6.412 SPBU penyalur biosolar telah mendistribusikan B50, sedangkan 362 SPBU masih menyalurkan B40.
Penghapusan denda tersebut menjadi bagian dari perubahan pengaturan implementasi B50. Meski demikian, badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran tetap dapat dikenai tahapan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: