Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyiapkan aturan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% setelah proses demutualisasi bursa rampung.
Demutualisasi akan mengubah struktur BEI dari perusahaan mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan berbasis pemegang saham. Nantinya, setiap entitas dapat menjadi pemegang saham BEI dengan porsi maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan batas tersebut berlaku bagi seluruh entitas yang ingin memiliki saham BEI.
"Jadi, entitas mana pun yang ingin menjadi pemegang saham di bursa efek diperbolehkan untuk melakukannya, asalkan kepemilikan sahamnya tidak melebihi 5% dari total saham yang diterbitkan oleh bursa tersebut," ujar Hasan dalam keterangannya, seperti diberitakan Rabu (9/9/2026).
Namun, OJK membuka peluang kepemilikan di atas 5% bagi entitas yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis. Hasan menyebut Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan berpotensi masuk kategori tersebut.
Kepemilikan di atas 5% tetap harus memenuhi kriteria dan melalui proses peninjauan serta persetujuan OJK.
"Akan ada kriteria yang harus dipenuhi oleh entitas tertentu, seperti ketiga entitas tersebut. Jika kriteria terpenuhi dan setelah melalui proses peninjauan serta persetujuan hal itu dinilai dimungkinkan, maka entitas-entitas tersebut dapat diizinkan untuk memiliki porsi kepemilikan yang melebihi batas 5%," jelas Hasan.
Baca Juga: OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp128,8 Triliun hingga Agustus 2026
Baca Juga: Danantara Bakal Pegang Saham BEI via Demutualisasi, Sudah Sejauh Apa Prosesnya?
Aturan Demutualisasi Ditargetkan Rampung September
OJK, kata dia, menargetkan regulasi demutualisasi BEI rampung pada September 2026. Saat ini, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyelaraskan regulasi setelah proses internal selesai.
Setelah aturan berlaku, BEI akan menyesuaikan anggaran dasar perseroan. Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan, tata kelola, dan bentuk organisasi bursa.
Proses ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang didorong pemerintah dan juga berkaitan dengan tuntutan peningkatan transparansi pasar saham Indonesia dari MSCI, perusahaan penyusun indeks saham global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan