Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua DPRD Jakarta: Purbaya Memang Rada Aneh Sih

        Ketua DPRD Jakarta: Purbaya Memang Rada Aneh Sih Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah kembali memanaskan perdebatan soal sumber pendanaan pembangunan.

        Di tengah kebutuhan anggaran Jakarta yang besar dan pemangkasan dana bagi hasil (DBH), larangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru dipertanyakan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.

        Suhud menilai langkah menerbitkan obligasi merupakan bentuk kreativitas Pemprov DKI dalam mencari sumber pendanaan. Menurutnya, besarnya anggaran Jakarta tidak otomatis membuat seluruh kebutuhan pembangunan dapat terpenuhi.

        Baca Juga: Pidato Viral AHY Arahnya Bukan ke Prabowo, tapi Jokowi, Kata Ray Rangkuti

        "Kenapa obligasi itu dipilih? Karena memang anggaran pembangunan kita itu, ya dalam tanda kutip kuranglah. Walaupun katanya DKI ini anggarannya besar kan, tetapi yang namanya kebutuhan DKI juga kan besar," kata Suhud, Rabu (9/9/2026).

        Ia menjelaskan Pemprov DKI membutuhkan tambahan biaya agar sejumlah program pembangunan tetap berjalan. Terlebih, kondisi fiskal Jakarta ikut terdampak pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

        Obligasi daerah sendiri merupakan instrumen yang masih baru bagi pemerintah daerah di Indonesia. Hingga kini, belum ada pemerintah provinsi di Indonesia yang menertibkan obligasi.

        Meski begitu, Suhud mengatakan penerbitan obligasi memiliki persyaratan yang ketat. Ia menilai Jakarta memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut sehingga rencana tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

        "Karena syaratnya juga ketat tuh kalau kita mau menerbitkan obligasi. Nah, Jakarta ini punya kemampuan membayar utang sampai 17 kali, 17 level. Makanya pusat itu mendukung gitu," ujar dia.

        Baca Juga: Kecewa! Warga NTT Viral Injak Bantuan dari Pemerintah: Isinya Cuma...

        Pernyataan tersebut berseberangan dengan sikap Menkeu Purbaya yang sebelumnya melarang pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan obligasi.

        Suhud mengaku heran dengan pernyataan Purbaya tersebut. Terlebih, ia menyebut DBH Jakarta mengalami pemotongan sekitar Rp15 triliun, yang pada akhirnya turut memengaruhi kemampuan fiskal Ibu Kota dalam membiayai pembangunan.

        "Ketika Pak Purbaya ngomong begitu (melarang) memang rada aneh juga sih gitu. Sementara DBH ditahan gitu kan? Harusnya kan lu bayar, kasih DBH hak masyarakat Jakarta, kasih dong gitu kan. Giliran kita mau creative financing, dilarang. Terus gimana dong gitu?" tegas Suhud.

        Menurut Suhud, persoalan utang tidak semestinya selalu dipandang sebagai sesuatu yang buruk. Ia membedakan utang yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif dengan utang yang diarahkan sebagai modal maupun investasi.

        “Utang itu nggak selalu jelek. Kalau utang untuk modal usaha, untuk investasi, itu kan utang baik,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: