Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Roy Suryo: Masuk Sidang Ijazah Kami Cuma Harapkan Satu Saja...

        Kubu Roy Suryo: Masuk Sidang Ijazah Kami Cuma Harapkan Satu Saja... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus yang menyeret Roy Suryo dalam polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah perkara bergulir ke pengadilan, kubu Roy Suryo menaruh harapan besar agar persidangan nantinya benar-benar menjadi tempat untuk mengungkap kebenaran, bukan sekadar adu klaim.

        Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, berharap majelis hakim dalam sidang pokok perkara ijazah Jokowi dapat bersikap fair dan transparan. Menurutnya, seluruh proses persidangan harus berjalan secara terbuka sehingga persoalan mengenai kebenaran ijazah Jokowi bisa terungkap sebenar-benarnya.

        "Intinya masuk persidangan ini yang kami harapkan cuma satu saja, persidangan berlangsung secara fair, berlangsung secara baik, transparan, menghormati asas umum pemerintahan baik good governance, clean government," katanya dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Kamis (10/9/2026).

        Baca Juga: 'Sekarang AHY Lebih Dipercaya dan Lebih Menguntungkan Prabowo Daripada Gibran'

        "Sehingga, kebenaran itu akan telanjang seperti kristal, di situlah kita akan tahu apakah sebenarnya yang dikatakan Mas Roy, dikatakan Dokter Tifa itu benar atau tidak," ujarnya.

        Dari sisi kesiapan, Refly memastikan kliennya sudah siap menghadapi sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Pihaknya mengaku telah membaca materi yang bakal didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy Suryo.

        "Tanggal 17 September sudah masuk pokok perkara. Rasanya dari sisi kesiapan nggak ada masalah marena begini, yang didakwakan itu kita sudah baca, hanya empat pasal saja," ungkap Refly.

        Refly kemudian menjelaskan empat pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo, yakni Pasal 433 juncto Pasal 441, Pasal 434 juncto Pasal 441, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48, dan Pasal 35 juncto Pasal 51.

        Baca Juga: Pidato Viral AHY Arahnya Bukan ke Prabowo, tapi Jokowi, Kata Ray Rangkuti

        Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik dengan delik UU ITE. Namun, menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut justru dinilai tidak sesuai jika dikenakan terhadap kliennya.

        Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya pasal yang dinilai saling bertentangan. Refly menyoroti Pasal 32 dan Pasal 35 yang menurutnya memiliki karakter perbuatan berbeda, tetapi dikenakan terhadap Roy Suryo dalam perkara yang sama.

        "Pasal 32 dan 35 itu juga berbeda. Pasal 32 itu merusak dokumen, pasal 35 itu membuat dokumen seolah-olah autentik. Satu perbuatan kemudian didakwakan dengan pasal yang saling bertentangan. Satu merusak untuk dirusak, satu mengedit untuk seolah-olah autentik. Nah, itu suatu pasal yang saling bertentangan dikenakan terhadap sebuah perbuatan yang sama. Nggak masuk akal," terangnya.

        Di sisi lain, Refly menilai persoalan mengenai keaslian ijazah Jokowi kini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo telah masuk ke ranah pengadilan sehingga kewenangan untuk menentukan persoalan tersebut, menurutnya, berada di tangan pengadilan.

        Dengan alasan itu, Refly menilai proses persidangan harus berjalan dengan kredibel dan transparan. Ia berharap majelis hakim berani mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

        "Karena itu tidak bisa hukum administrasi menyelesaikan ini. Maka pengadilan, karena itu yang kita harapkan adalah pengadilan ini harus menjadi pengadilan yang kredibel, transparan, berani mengungkapkan hal yang sesungguhnya," lanjut Refly Harun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: