Jokowi Ternyata Dibuat Kesal Praperadilan Berjilid-jilid Roy Suryo: Ganggu Kepastian Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut merasa dirugikan oleh langkah hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi. Ia merasa dirugikan oleh manuver sosok itu yang berulang kali mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi mengganggu kepastian hukum yang menjadi salah satu tujuan utama pelaporan perkara tersebut.
Baca Juga: AHY Akui Partai Demokrat Butuh Influencer Seperti Aldi Taher: Sebetulnya Kami Ingin Terus Menyapa...
“Ya tentu beliau merasa dirugikan. Karena bagaimanapun juga salah satu poin utama kami pada saat membuat laporan itu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yakup, dikutip Kamis (10/9/2026).
Yakup menilai persoalan menjadi serius apabila mekanisme praperadilan dapat diajukan secara masif dan berulang tanpa batasan yang jelas. Menurut dia, pola tersebut berpotensi membuat proses perkara pidana berjalan semakin panjang.
Ia bahkan memberikan gambaran mengenai risiko yang dapat terjadi apabila pola pengajuan praperadilan berulang diterapkan dalam perkara pidana yang melibatkan penahanan.
“Bayangkan saja kalau ini bukan perkara beliau dan ini perkara pidana biasa dan ada penahanan misalnya, kalau ini prapidnya diulang-ulang, dan informasi yang saya dapat ini sudah terjadi di beberapa kota lain, bahwa penahanannya itu sampai harus bebas demi hukum karena memang diatur dilakukan berkali-kali,” ungkapnya.
Bagi Yakup, keberadaan lembaga praperadilan tetap penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus dijalankan dengan tetap mempertimbangkan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam perkara.
Ia pun mendukung langkah pengadilan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat tersebut diketahui hadir untuk mengatur tata cara praperadilan.
“Oleh karena itu menurut saya mereka yang mulia tentu sudah sangat tepat untuk mengeluarkan hal terkait ini untuk melakukan pengaturan ini,” tuturnya.
Yakup menekankan bahwa semangat pengaturan tersebut tidak semata-mata untuk melindungi tersangka atau terdakwa. Dalam perkara pidana, menurut dia, terdapat pula korban yang memiliki hak untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
“Sebenarnya spiritnya memang seperti itu. Spiritnya itu bukan hanya untuk melindungi terdakwa saja soalnya, karena kan ada korban juga di sini perkara pidana,” tutur Yakup.
Adapun Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum praperadilan berkali-kali yang dilakukannya bertujuan memberikan pembelajaran kepada publik sekaligus mengingatkan aparat penyidik agar tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.
Ia ingin perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai perselisihan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menguji bagaimana kewenangan aparat dijalankan.
“Ya memang kan kami ingin mengatakan sebenarnya ya bahwa motif mengajukan permohonan ini bukan motif ekonomi, tapi motif memberikan pembelajaran kepada publik dan kepada penyidik agar tidak melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang,” kata Roy Suryo.
Baca Juga: PDIP: Prabowo Tinggal Melihat Apakah Ada Sinyal Ketidakpuasan atau Kekecewaan dari AHY
Roy sendiri mengaku, usai praperadilan, ia semakin yakin dengan argumen yang akan dibawanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: