- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Hartadinata Bersiap Private Placement 460,5 Juta Saham, Perkuat Struktur Modal
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menyiapkan aksi korporasi berupa private placement atau Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak 460.526.240 saham baru.
Saham hasil private placement tersebut memiliki nilai nominal Rp100 per saham. Perseroan menyebut aksi ini ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan fleksibilitas keuangan.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/9/2026), HRTA menilai penguatan struktur modal diperlukan seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kapasitas pendanaan, serta memperbaiki risiko keuangan yang relevan.
“Penguatan struktur modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan perseroan terhadap dinamika industri serta mendukung strategi pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelas manajemen HRTA.
Pelaksanaan private placement dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak memperoleh persetujuan RUPS Independen yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Adapun harga pelaksanaan private placement paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham HRTA selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Baca Juga: Emiten Happy Hapsoro (RATU) Percepat Private Placement, Target Dana Rp1,62 Triliun
Baca Juga: Baru Sehari Dibuka, BEI Kembali Setop Perdagangan Saham GRPH
Agenda RUPS Independen telah diumumkan pada 9 September 2026. Pemegang saham yang berhak menghadiri rapat akan ditentukan berdasarkan recording date pada 23 September 2026, sedangkan pemanggilan RUPS dijadwalkan pada 24 September 2026.
Setelah RUPS digelar pada 16 Oktober 2026, ringkasan risalah rapat akan disampaikan pada 20 Oktober 2026. Sementara itu, penyampaian risalah hasil keputusan RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan paling lambat pada 13 November 2026.
Manajemen HRTA menegaskan pelaksanaan PMTHMETD akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku. Perseroan juga akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada regulator terkait realisasi aksi korporasi tersebut sesuai dengan POJK No. 14/2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: