Kredit Foto: Facebook/PT Timah Tbk
PT Timah Tbk (TINS) angkat bicara setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Manajemen TINS menilai aturan tersebut memberi kerangka yang lebih jelas untuk penataan kegiatan pertambangan, termasuk hubungan dengan Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi, mengatakan perusahaan akan menata kembali struktur biaya produksi dengan tetap memperhatikan kualitas operasi.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/9/2026).
Selain biaya produksi, PT Timah juga menyoroti asal-usul bijih timah yang ditambang. Perusahaan menilai aspek traceability penting untuk memastikan material yang masuk ke rantai pasok berasal dari wilayah yang memiliki dasar hukum.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Ilhamsyah Mahendra mengatakan kejelasan asal material juga berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas pertambangan masyarakat di Belitung.
“Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilhamsyah.
Sementara itu, Direktur Transformasi Perusahaan, Legal, dan SDM PT Timah Ratih Mayasari mengatakan penerapan aturan tersebut membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait. Salah satunya untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” ujar Ratih.
Berawal dari Persoalan RKAB
Isu penyerapan timah rakyat sebelumnya mencuat di Belitung setelah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah untuk wilayah tersebut disebut telah habis.
Bambang Patijaya yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi XII DPR RI mengatakan penyesuaian kuota tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Prosesnya, kata dia, bisa memakan waktu sekitar enam hingga tujuh bulan.
“Nah, untuk itu, karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini, produksi masyarakat harus ada yang membeli (dikhawatirkan). Nanti penyelundupan kan begitu,” ungkap Bambang dalam peluncuran 10 buku karya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menurut Bambang, persoalan tersebut perlu segera dijembatani agar produksi masyarakat tetap masuk ke jalur penjualan resmi.
“Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT Timah itu punya dasar untuk melakukan pembelian,” katanya.
Di acara yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya juga membenarkan pemerintah menyiapkan kebijakan untuk memungkinkan penyerapan produksi timah masyarakat.
“Iya, nyerap dari masyarakat,” beber Tri.
Saat itu, Tri juga mengatakan belum ada pengajuan revisi RKAB dari PT Timah untuk menambah batas produksi 2026.
“Nggak ada (usulan penambahan RKAB),” lanjutnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Jual-Beli Timah, Transaksi JFX Bisa Jadi Senjata Bentuk Harga Indonesia
Baca Juga: Langkah Pemerintah Beli Timah dari Rakyat Didukung, 'Daripada Menghukumnya'
Selain kuota, persoalan harga pembelian bijih timah turut menjadi sorotan. Bambang mengatakan pemerintah tengah membahas Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai acuan harga.
“Sekarang ini harga yang dipakai itu harga yang diperintahkan oleh PT Timah. Tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM (Harga Pokok Mineral), cuma itu lagi dalam pembahasan. Kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen,” tandas Bambang.
Bambang menyebut skema penyerapan produksi masyarakat nantinya dapat melibatkan kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang telah terdaftar, maupun koperasi.
Terbitnya Perpres 79/2026 menjadi perkembangan terbaru dalam penataan pertambangan timah di Bangka Belitung, terutama setelah persoalan kuota produksi dan penyerapan timah rakyat mencuat di Belitung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: