- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Teken Perjanjian Kredit, PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke 4 Bank Himbara
Kredit Foto: PTPP
PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi. Proses penandatanganan dilakukan dengan empat bank BUMN (Himbara) sebagai kreditur pada 10 September 2026.
Merujuk keterbukaan informasi, Jumat (11/9/2026), nilai transaksi jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA (baik pokok dan bunga pada Juli 2026) secara keseluruhan adalah sebesar Rp18,2 Triliun.
Jumlah utang tersebut akan direkonsiliasi atas seluruh jumlah pokok, bunga/bagi hasil, dan kewajiban pembayaran lainnya yang masih terutang berdasarkan perjanjian kredit/akad pembiayaan. Dengan tenggat selambat-lambatnya 1 hari sebelum penandatanganan MRA, 1 hari sebelum tanggal efektif dan/atau pada tanggal lain yang disepakati oleh para pihak untuk kemudian dikristalisasi.
Proses restrukturisasi ini melibatkan empat bank Himbara sebagai kreditur/pemberi fasilitas, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI.
Dalam hal ini, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku agen fasilitas turut serta juga menandatangani MRA ini.
Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan beberapa ketentuan.
Pertama, utang/pembiayaan yang dikecualikan. Fasilitas modal kerja yang telah diberikan oleh kreditur/pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek (bowheer) dari perseroan.
Pembayaran kembali utang dikecualikan akan bersifat independen dari arus kas tersedia dari proyek-proyek terkait. Dengan bunga 3,5% per tahun dan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan, serta 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek bersangkutan.
Tranche A, berupa pinjaman kredit berjangka (term loan) sekitar Rp13,33 triliun. Pembayaran akan diselesaikan selama 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment, dengan bunga 3,5% per tahun dan ketentuan 1% akan dibayarkan tunai setiap 3 bulan dan 2,5% akan ditangguhkan dan dibayarkan pada 2041.
Baca Juga: Adhi Karya Kejar Restrukturisasi Utang Selesai pada Semester II
Baca Juga: Antam Siapkan Belanja Modal Rp6 Triliun di 2026 untuk Emas dan EV
Baca Juga: Prabowo Pangkas BUMN, Uang Negara Mau Dialihkan ke Mana?
Tranche B, pinjaman kredit berjangka (term loan) sekitar Rp4,04 triliun. Pembayaran akan diselesaikan selama 5 tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment dan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan perseroan, dengan bunga 1% per tahun dan dibayarkan setiap 3 bulan.
Tranche C, dengan bunga/bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill sampai dengan tanggal efektif. Pembayaran kembali Tranche C akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif, dan tidak dikenakan bunga/bagi hasil.
"Adapun MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi," tulis Manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dian Ihsan