Tak Cuma 6 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kena Uang Pengganti Rp10,4 Miliar dan Dicabut Hak Politik
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang harus menghadapi tiga konsekuensi sekaligus setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi ijon proyek. Selain dipenjara selama 6 tahun, Ade diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,4 miliar dan kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade dihadirkan langsung di ruang persidangan ketika ketua majelis hakim Novian Saputra membacakan amar putusan.
Uang pengganti menjadi salah satu hukuman terberat yang harus ditanggung Ade selain pidana badan. Jika tidak mampu membayar uang pengganti Rp10,4 miliar tersebut, kewajiban itu akan diganti dengan hukuman tambahan berupa 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ade sebesar Rp300 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider berupa 100 hari apabila tidak dibayarkan sesuai putusan.
Tak berhenti di hukuman penjara dan kewajiban finansial, Ade juga dikenai pencabutan hak politik. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ade bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Novian saat membacakan putusan, seperti dilansir detikJabar.
Dalam perkara yang sama, HM Kunang juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Ayah Ade tersebut turut dikenai denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari.
Ade dan HM Kunang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan juga merujuk pada ketentuan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca Juga: Denny Indrayana Dituduh Korupsi, Eks Ketua KPK Bereaksi: Yang Terjadi Saat Itu...
Vonis yang diterima Ade lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, JPU KPK meminta agar Ade dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Ade diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memutuskan Ade tetap berada dalam tahanan setelah putusan dibacakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar hakim.
Kasus tersebut membuat posisi Ade sebagai kepala daerah nonaktif harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tidak hanya berupa hukuman penjara. Kewajiban mengembalikan uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik menjadi bagian dari putusan yang akan memengaruhi perjalanan politiknya.
Perkara korupsi ijon proyek yang menjerat Ade dan HM Kunang kini telah memasuki tahap putusan pengadilan. Ade dijatuhi 6 tahun penjara, sedangkan HM Kunang dihukum 4 tahun, dengan keduanya sama-sama dikenai denda Rp300 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: