Telegram hingga Lazada Jadi Platform Berisiko Tinggi, Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 dari 60 penyelenggara Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) memiliki profil risiko tinggi terhadap anak dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Platform dalam kategori tersebut dilarang memberikan akses kepada pengguna anak di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penetapan dan verifikasi profil risiko terhadap 60 PLF dilakukan melalui mekanisme self-assessment atau asesmen mandiri.
"Hingga 6 September 2026, telah ditetapkan dan diverifikasi 60 PLF berikut profil risikonya, yang terdiri dari 22 PLF dengan profil risiko tinggi dan 38 PLF dengan profil risiko rendah," kata Meutya di Kantor Komdigi, Senin (14/9/2026).
Melalui mekanisme tersebut, penilaian profil risiko tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah, tetapi turut mempertimbangkan asesmen yang disampaikan masing-masing platform.
Sejumlah layanan populer masuk dalam kategori profil risiko tinggi. Di antaranya Telegram, Discord, Pinterest, SnackVideo, serta platform perdagangan elektronik Lazada dan Blibli.com.
Dari sektor permainan digital, beberapa layanan yang masuk kategori tersebut antara lain Hago App, Soul Mahjong, Age of Empires Mobile, dan Valorant.
Sementara itu, 38 PLF lainnya ditetapkan memiliki profil risiko rendah atau dinilai aman bagi anak dengan pendampingan. Beberapa layanan dalam kategori tersebut adalah Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, PlayStation, Google Maps, dan Apple Music.
Komdigi menetapkan profil risiko berdasarkan tingkat risiko masing-masing layanan terhadap anak. Semakin tinggi profil risiko suatu layanan, semakin ketat pula kewajiban perlindungan anak yang harus diterapkan.
Baca Juga: Komdigi Siapkan Denda 6% Pendapatan Global bagi Platform Nakal Pelanggar PP Tunas
Baca Juga: Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Baca Juga: PP Tunas Jalan Enam Bulan, Komdigi Klaim 28 Juta Akun Anak Sudah Terlindungi
Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi platform yang belum melakukan self-assessment untuk menyampaikan penilaian hingga akhir 2026. Jika platform tidak menyampaikan asesmen sampai batas waktu tersebut, pemerintah dapat menetapkan sendiri profil risiko layanan.
"Untuk platform yang belum melakukan self-assessment, untuk sampai akhir tahun ini masih kita tunggu, kita lakukan perpanjangan waktu. Dengan mempertimbangkan bahwa jika tidak juga melakukan self-assessment, maka pemerintah dapat memutuskan dengan sendiri terkait profil risiko dari masing-masing platform tersebut," tegas Meutya.
Penetapan profil risiko tersebut merupakan bagian dari perluasan penerapan PP Tunas. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan platform digital dengan profil risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri