- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Siapkan Dana Ratusan Miliar, Pemprov DKI Mau Kasih Beasiswa Kuliah S2 dan S3 di Luar Negeri
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematangkan langkah perluasan akses pendidikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Aturan ini menjadi pijakan pembentukan program Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menjelaskan, pergub tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pendidikan dari hulu ke hilir.
Chico menyebut, Pergub tersebut merawat anak-anak yang paling membutuhkan di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, serta mengirimkan putra-putri terbaik Jakarta ke dunia. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global.
"Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tetapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik," ujar Chico Hakim dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Program Beasiswa Jakarta Unggul sendiri membuka peluang bagi warga Jakarta berprestasi untuk melanjutkan studi magister (S2) dan doktor (S3) di universitas terbaik dunia. Pemprov DKI menargetkan pendaftaran dibuka pada September 2027 dan perkuliahan dimulai tahun ajaran 2027.
Guna mendukung program, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar. Proses seleksi akan berjalan bersama LPDP Pusat, sementara penentuan penerima, bidang studi prioritas, dan negara tujuan akan disesuaikan dengan kebutuhan SDM Jakarta sebagai kota global.
Dalam Pergub itu diatur, penerima beasiswa akan memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal meliputi biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan visa, serta dukungan penelitian, konferensi internasional, dan publikasi jurnal. Lama pembiayaan maksimal dua tahun untuk S2 dan lima tahun untuk S3. Setelah lulus, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat dua kali masa studi.
Baca Juga: Pramono Ungkap Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Juni 2026
Baca Juga: Pramono Targetkan Stunting Jakarta Turun Jadi 14 Persen dalam 2 Tahun
Selain beasiswa luar negeri, Chico menuturkan, Pergub 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
"Regulasi ini sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri