Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Minta Gibran Mundur di Tengah Polemik Ijazah: Malu, Bro

Roy Suryo Minta Gibran Mundur di Tengah Polemik Ijazah: Malu, Bro Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo menyampaikan sikap tegas kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka jelang babak akhir persidangan terkait sengketa ijazah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Roy Suryo menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden. Karena itu, ia menyarankan Gibran memilih mundur daripada harus menghadapi konsekuensi dari putusan MK.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo seusai menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Ijazah Gibran Hari Ini, Muncul Tiga Skenario...

"Imbuhan saya sederhana kalau untuk anaknya, daripada malu terhadap putusan, apapun hasil putusannya fakta persidangan itu sudah jelas, mau itu petitumnnya hanya dikabulkan beberapa, tetapi nggak tahu kalau bisa seluruhnya," kata Roy Suryo.

Meski perkara tersebut belum diputuskan MK, Roy tetap berpandangan Gibran semestinya mengundurkan diri. Bahkan, apabila gugatan para pemohon nantinya ditolak, ia tetap meminta Gibran mempertimbangkan untuk mundur.

"Kalau ditolak, semua orang tahu imbauan saya satu, sido mundur ora kowe? Jadi mundur nggak? Kalau nggak jadi mundur, maka (imbauan) sama seperti kaos saya satunya, malu, Bro," ujar Roy Suryo.

Adapun putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Roy Suryo Disebut Sesatkan Masyarakat dan Hancurkan Reputasi Jokowi Imbas Kasus Ijazah

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD. 

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka mempersoalkan penyetaraan pendidikan Gibran sekaligus meminta MK menilai keabsahan pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Tak hanya itu, mereka memohon pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri