Aturan Produk Tembakau Diperketat, Penelitian Ungkap Respons Konsumen Jika Varian Rasa Dilarang
Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Rencana pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian seiring pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pengaturan tersebut mencakup ketentuan mengenai bahan tambahan dan perisa, serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat, termasuk menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Di sisi lain, perubahan karakteristik dan ketersediaan produk berpotensi memengaruhi perilaku konsumen. Riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen menunjukkan adanya kecenderungan konsumen mencari alternatif ketika produk atau rasa yang biasa digunakan tidak lagi tersedia.
Sebanyak 38 persen responden menyatakan akan memilih rasa lain dari merek yang sama apabila pilihan rasa yang biasa dikonsumsi berubah atau tidak tersedia. Sementara itu, 34 persen responden mengatakan akan mencari merek lain dengan rasa serupa.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan ketersediaan suatu produk dapat diikuti perpindahan pilihan konsumen ke produk atau varian lain.
Riset juga mencatat bahwa rasa menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam memilih produk rokok. Sebanyak 70 persen responden menilai bahan tambahan penting dalam menentukan pilihan.
Perubahan ketersediaan produk juga berkaitan dengan persepsi terhadap potensi pasar rokok ilegal. Sebanyak 90 persen responden menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang.
Namun, angka tersebut merupakan persepsi responden mengenai kemungkinan perpindahan konsumen, bukan bukti bahwa konsumen secara aktual akan beralih ke produk ilegal. Temuan kualitatif dalam riset menunjukkan konsumen dan pedagang yang diwawancarai masih cenderung menghindari produk ilegal.
Dari sisi efektivitas kebijakan, pandangan responden juga beragam. Sebanyak 21 persen menilai pembatasan bahan tambahan efektif mengurangi konsumsi rokok. Mayoritas responden lainnya tidak yakin terhadap efektivitas kebijakan tersebut.
Sementara itu, 87 persen responden menilai penerapan pembatasan bahan tambahan cukup sulit atau sangat sulit.
Baca Juga: Rokok Ilegal Gerus Industri Tembakau, Pajak Rokok DKI Turun Rp77 Miliar
Sejumlah temuan tersebut memberikan gambaran mengenai potensi respons konsumen terhadap perubahan pilihan produk. Ketika suatu varian tidak lagi tersedia, sebagian konsumen menyatakan akan berpindah ke alternatif lain, sedangkan sebagian lainnya tetap menggunakan produk yang tersedia.
Dalam pembahasan regulasi produk tembakau, data perilaku konsumen menjadi salah satu aspek yang dapat digunakan untuk melihat potensi respons pasar terhadap perubahan pilihan produk. Aspek tersebut berjalan berdampingan dengan tujuan kesehatan masyarakat, kesiapan implementasi, pengawasan, serta kondisi pasar produk tembakau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: