Summarecon Merasa Keberatan Harus Bayar Rp2 miliar untuk Buka Blokir di Kementerian ATR/BPN, Ditawar Rp1,5 M
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka yang diamankan adalah LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR yang merupakan Direktur Utama Summarecon, LEV dari pihak swasta, serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Seluruh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan tersebut bermasalah dan disengketakan dengan sejumlah ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris diduga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Untuk menyelesaikan sengketa, YA dan LEV mendekati ERW agar dibantu berkomunikasi dengan SON. SON diketahui tidak mau bertindak tanpa arahan dari atasannya.
Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima “fee broker”.
Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah itu, Rp200 juta diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi lain oleh oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan. Penerimaan tersebut melibatkan ERW, ARF, MF, FEZ, serta LMP bersama ARF.
Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat