Buruh Beri Tenggat DPR hingga 22 September, Ancam Kerahkan 100 Ribu Massa ke Jakarta
Kredit Foto: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memberi tenggat kepada DPR RI dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Jika tuntutan mereka tidak diakomodasi, kelompok buruh tersebut menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta dengan melibatkan sekitar 70 ribu hingga 100 ribu massa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh kecewa setelah melihat draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR. Menurut dia, sejumlah substansi yang sebelumnya dibahas bersama belum tercermin dalam draf tersebut.
"Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh," ujar Andi Gani seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Andi mengatakan serikat buruh sebelumnya telah melakukan komunikasi dan pembahasan selama sekitar empat bulan. Dalam proses tersebut, buruh juga membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas rancangan aturan ketenagakerjaan.
Menurut dia, proses dialog tersebut dilakukan untuk mencari rumusan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.
Buruh Beri Tenggat hingga 22 September
Andi mengatakan buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons masukan serta memperbaiki draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Jika tidak ada perubahan sesuai aspirasi buruh, aksi unjuk rasa di Jakarta akan digelar.
"Kalau kami prediksi, besaran massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribuan, bahkan sampai 100 ribu buruh," kata Andi.
Dia tidak menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu pelaksanaan aksi apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi.
Buruh Soroti Aturan Pekerja Kontrak
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno juga mempertanyakan substansi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Sunarno, sejumlah isu yang selama ini disampaikan buruh dalam dialog maupun aksi belum sepenuhnya masuk ke dalam draf RUU.
"Jadi isu-isu krusial secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini kita suarakan," ujar Sunarno.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah aturan mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak.
Sunarno meminta masa kerja pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian status kerja dan perlindungan bagi pekerja.
Buruh selanjutnya meminta DPR dan pemerintah meninjau kembali sejumlah substansi dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum pembahasan berlanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: