Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buahnya Diringkus KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menghilang, Wakilnya Bilang Gini

        Anak Buahnya Diringkus KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menghilang, Wakilnya Bilang Gini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak menghadiri agenda rapat bersama Komisi II DPR RI.

        Ketidakhadiran itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) dan kembali terulang pada Rabu (16/9/2026), di tengah kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Dalam dua agenda tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Absennya Nusron menjadi sorotan lantaran KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Baca Juga: KPK Ungkap ‘Struktur Bayangan’ di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menterinya Prabowo

        Ossy mengatakan kehadirannya dalam rapat bersama DPR merupakan bentuk penugasan dari Nusron. Ia menyebut Menteri ATR/BPN tersebut memiliki sejumlah agenda yang sudah terjadwal.

        "Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

        Menurut Ossy, agenda dan kegiatan Nusron memang telah tersusun sebelumnya. Karena itu, dirinya ditugaskan untuk menggantikan sang menteri dalam rapat bersama DPR. Namun, ketika ditanya oleh awak media apakah Nusron saat itu berada di Jakarta atau tidak, Ossy tidak memberikan jawaban pasti.

        "Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu," ujar Ossy.

        Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara soal Pencopotan Purbaya, Gegara Obrak-abrik Kemenkeu?

        Meski Nusron tidak terlihat dalam rapat DPR selama dua hari tersebut, Ossy memastikan komunikasi dengan Menteri ATR/BPN tetap berlangsung. Ia menegaskan penugasan yang dijalankannya masih berdasarkan arahan Nusron.

        "Masih (komunikasi), Ini kan masih arah beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau. Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus di masih dipimpin oleh beliau," ucapnya.

        Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

        Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

        Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupten Bogor.

        Selain itu, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

        Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang ke orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: