Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa

        Refly Bongkar Kejanggalan Sidang Roy Suryo, Rismon yang Sudah Damai Masih Dibawa-bawa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

        Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan kritik terhadap isi dakwaan. Menurutnya, jaksa masih memasukkan sejumlah pernyataan Rismon Sianipar yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan perkara saat ini.

        Refly menyoroti sejumlah kutipan yang disebut berasal dari pernyataan Rismon dan dijadikan dasar dalam dakwaan terhadap Roy Suryo. Padahal, kata dia, Rismon sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.

        "Satu yang ingin saya tambahkan sedikit ya sebelum kawan lainnya sebagai contoh misalnya begini. Jaksa itu tidak update ya,kan dia masih menggunakan pernyataan-pernyataan Rismon Sianipar, iya kan '11.000 triliun palsu' dan lain sebagainya. "Iya itu palsu kalau ijazahnya palsu, kalau skripsinya palsu, ijazahnya palsu, dan lain sebagainya. Banyak sekali pernyataan Rismon Sianipar yang digunakan untuk mendakwa Roy Suryo. Mas Roy. Ya," kta Refly,dikutip Jumat (18/9).

        "Sekarang tolong balikan kepada Rismon Sianipar. Masih mengakui enggak pernyataan-pernyataan yang ada di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu?" imbuhnya.

        Menurut Refly, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas dan akurasi dakwaan yang disusun penuntut umum.

        "Nah, ini menurut saya sangat telak sekali bahwa begitu cacat surat dakwaan tersebut. Apakah surat dakwaannya yang cacat? Apakah Rismon Sianipar  yang cacat? Enggak tahu ya, cacat dalam pengertian pernyataannya,"  jelasnya.

        Dalam persidangan, jaksa mendakwa Roy Suryo telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

        Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami akan Melawan Jokowi, Al-Ijazah Al-Falsu

        Jaksa menilai pernyataan yang disampaikan Roy Suryo telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi sebagai pribadi. Selain itu, dakwaan menyebut tudingan tersebut turut memicu munculnya pandangan di masyarakat bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

        Atas dasar itu, jaksa menilai unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik telah terpenuhi dan menjadi dasar penuntutan terhadap Roy Suryo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: