Bank Sentral Iran Mulai Lirik Kripto untuk Pembayaran Ekspor
Kredit Foto: Reuters/Lisi Niesner
Bank sentral Iran membuka jalur alternatif bagi eksportir untuk memulangkan hasil penjualan luar negeri dengan memperbolehkan penggunaan aset kripto seperti Bitcoin dan Tether (USDT).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (10/9/2026) dan diambil di tengah keterbatasan akses Iran terhadap sistem perbankan internasional akibat sanksi ekonomi Amerika Serikat.
Sanksi internasional telah membatasi akses lembaga keuangan Iran terhadap jaringan SWIFT dan sistem pembayaran global. Kondisi ini membuat pelaku usaha lokal kesulitan menerima pembayaran dari kegiatan ekspor, terutama pada sektor minyak dan produk petrokimia.
Pelonggaran tersebut sekaligus memberikan dasar hukum bagi praktik transaksi digital yang sebelumnya berlangsung secara informal. Pemerintah Iran berupaya agar penerimaan dari pasar luar negeri tetap dapat disalurkan kembali ke perekonomian domestik melalui jalur pembayaran alternatif.
Tether atau USDT menjadi salah satu aset yang dipandang strategis karena nilainya dipatok terhadap dolar AS dan penggunaannya tidak membutuhkan akses langsung ke sistem perbankan Amerika Serikat. Aset digital tersebut juga banyak digunakan di negara-negara yang menghadapi keterbatasan akses terhadap likuiditas tunai.
Namun, penggunaan USDT tetap memiliki risiko. Alamat dompet digital dapat diblokir secara sepihak oleh perusahaan pengembang apabila terdeteksi melanggar regulasi Amerika Serikat.
Sementara itu, Bitcoin tidak memiliki penerbit terpusat sehingga memiliki karakteristik berbeda dari stablecoin seperti USDT. Meski demikian, harga Bitcoin cenderung mengalami fluktuasi.
Kebijakan Iran tersebut menunjukkan upaya menggunakan aset kripto sebagai jalur transaksi lintas batas di tengah keterbatasan akses terhadap sistem keuangan internasional. Perubahan regulasi ini juga berpotensi meningkatkan perhatian terhadap pengawasan pengembang stablecoin dan bursa kripto internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: