Bank Besar Diduga Danai Iran, AS Bakal Kenakan Sanksi 14 September 2026
Kredit Foto: Istimewa
Amerika Serikat (AS) berencana menjatuhkan sanksi terhadap sebuah bank besar yang diduga terkait dengan pendanaan Iran. Rencana tersebut akan diumumkan pada Senin, 14 September 2026.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan, sanksi itu merupakan bagian dari upaya Washington memperkuat tekanan ekonomi terhadap Iran. Namun, Bessent belum mengungkap nama bank maupun negara tempat lembaga keuangan tersebut beroperasi.
Pernyataan itu disampaikan Bessent dalam wawancara dengan Real America’s Voice pada Kamis, 10 September 2026, seperti dilansir Money.
Menurut Bessent, pengumuman sanksi dilakukan pada 14 September untuk menghormati warga AS yang meninggal dalam peristiwa 11 September.
Langkah tersebut menambah rangkaian kebijakan AS terhadap lembaga keuangan yang dinilai membantu pendanaan Iran. Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap cabang bank terbesar kedua Mesir di Dubai.
Bank tersebut diduga memberikan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS kepada Iran.
Bessent juga menyebut sebuah bank Turki yang masuk dalam daftar 30 bank terbesar di negara tersebut akan dikenai sanksi dan ditutup. Bank itu diduga memberikan dana kepada Iran.
Pada 4 September 2026, Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap lembaga keuangan Turki Golden Global Yatirim Bankasi Anonim Sirketi beserta anak perusahaannya.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari perluasan sanksi ekonomi AS terhadap Iran sejak konflik di Timur Tengah dimulai pada Februari 2026.
Sejak saat itu, AS terus menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah entitas dan individu yang dianggap terkait dengan kepentingan Iran.
Pada bulan lalu, pemerintahan Trump memperluas tekanan melalui kebijakan yang disebut "Operation Economic Outcast". Kebijakan tersebut mencakup sanksi terhadap hampir 60 entitas, kapal, dan individu.
Baca Juga: IRGC Tangkap Dive-LD Milik AS, Iran Siap Tiru Teknologi Bawah Laut Tercanggih di Dunia
AS juga memperluas cakupan sanksi sekunder terhadap pihak-pihak yang melakukan bisnis dengan Iran. Sasaran kebijakan ini mencakup pelaku usaha di sektor pelayaran dan teknologi.
Dengan kebijakan tersebut, tekanan ekonomi AS tidak hanya diarahkan kepada Iran secara langsung. Lembaga keuangan dan pihak ketiga yang dinilai membantu pendanaan Iran juga menjadi bagian dari sasaran sanksi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: