Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026

        OJK: BPR Pasarraya Kuta Jadi Bank ke-14 yang Tutup di Sepanjang 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, dicabut pada 17 September 2026.

        Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Dengan keputusan ini, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 14 bank.

        Sebelum ditutup, BPR Pasarraya Kuta telah menjalani proses penyehatan lebih dari satu tahun. OJK menetapkannya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah batas minimum 12%.

        Bank kemudian diminta menjalankan rencana penyehatan untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan masalah utama bank.

        Pada 2 September 2026, OJK selanjutnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah langkah perbaikan dari pengurus dan pemegang saham belum terealisasi sesuai harapan.

        Setelah masuk tahap resolusi, penanganan bank dialihkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan keputusan LPS pada 10 September 2026, likuidasi ditetapkan sebagai langkah penyelesaian dan LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

        Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan proses likuidasi sekaligus melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sesuai ketentuan.

        Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengimbau nasabah tetap tenang. Ia memastikan simpanan masyarakat, termasuk nasabah BPR, tetap mendapat perlindungan melalui skema penjaminan LPS sesuai aturan.

        Baca Juga: BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026

        Baca Juga: Bank Sentral Iran Mulai Lirik Kripto untuk Pembayaran Ekspor

        Baca Juga: Chandra Asri Gandeng Bank Mandiri Perkuat Ekosistem Industri Petrokimia

        Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha 13 BPR dan BPRS lainnya sepanjang 2026, termasuk BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, dan BPRS Gaido Indonesia.

        Anggota Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu sebelumnya mengatakan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu lima hari sejak proses likuidasi dimulai.

        "Dana nasabah yang dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari,' ujar Anggito.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: