Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran?

        Kartel Politik Kompak Usulkan Naikkan Ambang Batas Parlemen ke 5-7%: Dinilai Upaya Hadang Anies dan Gibran? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tujuh dari delapan partai di parlemen kompak mengusulkan kenaikan parliamentary threshold/PT (ambang batas parlemen) menjadi minimal 5 persen, bahkan NasDem mendorong hingga 7 persen.

        Langkah ini berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai irasional dan membuat jutaan suara rakyat sia-sia.

        Menurut analisis di channel Hersubeno Point, mayoritas fraksi di DPR—Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat, PDIP, dan NasDem—menghendaki kenaikan ambang batas. Alasan resmi mereka beragam, seperti NasDem ingin memperkuat sistem presidensial dan kelembagaan partai (target 7%).

        "Partai lain beranggapan penyederhanaan sistem kepartaian, efisiensi anggaran, dan stabilitas pemerintahan," tambahnya.

        "Hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak dan sejalan dengan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa ambang 4 persen merusak proporsionalitas pemilu dan membuang suara rakyat," kata Hersubeno.

        Fenomena ini mencolok karena bahkan Demokrat (yang jumlah kursinya relatif kecil) berani mendukung 5 persen, sementara PAN yang lebih kuat justru bertahan di posisi konstitusional.

        Narasi resmi tentang penyederhanaan dan stabilitas dinilai tidak cukup kuat. Saat ini Presiden Prabowo Subianto sudah didukung hampir seluruh partai di parlemen, termasuk PDIP yang secara formal di luar pemerintahan. Namun, pemerintahan tetap “ditahan” oleh kepentingan partai besar yang membentuk semacam kartel politik.

        "Kenaikan ambang batas ke 5–7 persen dipandang sebagai insting survival dan proteksionisme politik. Partai-partai mapan khawatir dengan dinamika pemilih yang cair serta munculnya partai baru yang lebih lincah menangkap isu digital dan anak muda. Dengan menaikkan “jembatan pejalan kaki”, mereka ingin mencegah “penumpang baru” masuk ke Senayan yang sudah menjadi benteng kekuasaan," tambahnya.

        Hersubeno menambahkan Putusan MK lain telah menghapus presidential threshold, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden.

        Secara hukum, Partai Gerakan Rakyat (yang mendukung Anies Baswedan) atau PSI (yang bisa menjadi kendaraan Gibran Rakabuming Raka) tetap bisa mencalonkan kandidat jika lolos sebagai peserta pemilu.

        Namun, secara politik, kenaikan ambang batas parlemen dianggap sebagai strategi “pengepungan” pasca-kemenangan:

        "Jika kandidat populer (Anies atau skenario Gibran/Jokowi) menang, tetapi partai pendukungnya gagal melewati ambang 5–7 persen, presiden terpilih akan masuk istana tanpa “pasukan” di DPR," tambahnya.

        Setiap kebijakan anggaran, pengangkatan pejabat strategis, dan RUU pemerintah mudah dihambat oleh fraksi-fraksi besar. Efek “coattail” (suara kandidat yang mengangkat partai) menjadi tidak cukup untuk membawa partai kecil masuk parlemen.

        Akibatnya, kendali pemerintahan beralih dari istana ke ketua umum partai-partai besar di Senayan. Presiden bisa menjadi “harimau tanpa taring”.

        Hersubeno Arief menekankan bahwa perdebatan ambang batas bukan sekadar soal angka 4, 5, atau 7 persen, melainkan arah demokrasi Indonesia ke depan: inklusif yang menghargai setiap suara, atau regresi ke oligarki tersembunyi yang dikuasai segelintir elite.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: