Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Pemeriksaan ke Seluruh BUMN

        BPK Audit Laporan Keuangan Danantara 2025, Pemeriksaan ke Seluruh BUMN Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Danantara.

        Pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria.

        Ruang lingkup pemeriksaan mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh BUMN yang berada dalam struktur BPI Danantara.

        "BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Sabtu (19/9/2026).

        Sebelumnya, Danantata telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Selanjutnya, BPK melakukan persiapan audit, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Tugas pada 14 Agustus 2026.

        Dalam pemeriksaan tersebut, BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menilai kesesuaiannya terhadap standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

        Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk mengidentifikasi potensi kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.

        Baca Juga: Berbagi Beban di Jalur Rel: Menakar Prospek Danantara di Megaproyek LRT Jakarta

        Baca Juga: Pramono Minta Danantara Bantu Biayai Perpanjangan LRT Jakarta ke JIS

        Baca Juga: Danantara Dorong Bio Farma Bawa Industri Kesehatan RI ke Pasar Global

        Slamet menekankan pentingnya akses auditor terhadap data, informasi, dan pihak terkait agar risiko material dapat diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.

        “Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” jelasnya.

        Untuk itu, BPK meminta dukungan dan kerja sama Danantara, jajaran BUMN, serta kantor akuntan publik (KAP) yang terlibat agar pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu dengan tetap menjunjung integritas, independensi, dan profesionalisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: