Agus Yunanto Sorot Pendidikan Gibran: Kok Kursus Bahasa Disetarakan SMK Akuntansi?
Kredit Foto: BPMI
Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Agus Yunanto pun mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan yang tercantum dalam surat resmi pemerintah.
Yang dipersoalkan bukan hanya nama lembaga pendidikan di Sydney, Australia, tetapi juga bagaimana pendidikan yang disebut sebagai kursus bahasa dapat dinilai setara dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Agus menyampaikan hal tersebut dalam dialog bersama jurnalis senior Edy Mulyadi di kanal YouTube BANG EDY CHANNEL. Dalam tayangan itu, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut mengulas hasil penelusurannya terhadap riwayat pendidikan Gibran ketika berada di Sydney.
Baca Juga: Prabowo Ngaku Bukan Pemimpin Omon-omon: Saya Kaget Begitu Banyak yang Telah Kita Capai
Poin yang paling menarik perhatian adalah keterangan dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbud.
Dokumen tersebut menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Agus mempertanyakan dasar penyetaraan tersebut. Menurut penelusurannya, lembaga yang disebut dalam dokumen itu pada periode 2005-2006 bernama Insearch Language Center dan berfungsi sebagai pusat pelatihan bahasa Inggris.
"Tidak ada kurikulum atau pelajaran yang berkaitan dengan materi akuntansi maupun keuangan. Jadi sangat membingungkan bagaimana sebuah kursus bahasa bisa dinilai memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan SMK Akuntansi," kata Agus.
"Di sana itu tempat kursus bahasa Inggris untuk persiapan masuk ke jenjang perguruan tinggi jika nilai tes bahasa Inggris IELTS atau TOEFL seseorang belum memenuhi syarat. Programnya pun singkat, ada yang 6 bulan hingga 9 bulan," jelasnya.
Baca Juga: Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...
Agus juga menyebut hasil dari program tersebut berupa sertifikat kelulusan tingkat bahasa dengan grade huruf seperti A, B, atau C, bukan ijazah akademik.
Olehnya itu, Edy Mulyadi menyoroti konsekuensi dari adanya perbedaan antara keterangan dalam dokumen dengan fakta yang menurut Agus ditemukan di lapangan.
"Ini hal yang sangat krusial. Pembuatan dokumen atau penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dalam akta otentik memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi yang sejujurnya, apalagi ini menyangkut kualifikasi seorang calon pemimpin nasional," tutur Edy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: