Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp300 Ribu Sudah Tak Masuk Akal? Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat

        Rp300 Ribu Sudah Tak Masuk Akal? Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kompensasi keterlambatan penerbangan kategori 5 sebesar Rp300.000 mulai dipertanyakan relevansinya di tengah harga tiket pesawat yang dinilai telah mengalami kenaikan berkali-kali lipat. Persoalan itu mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai nominal kompensasi tersebut perlu dilihat kembali karena kondisi industri penerbangan saat ini sudah berbeda dibanding ketika aturan itu ditetapkan. Menurutnya, nilai Rp300.000 terasa tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk membeli tiket pesawat.

        "Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp 300.000," kata Adies dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

        Kategori 5 yang dimaksud berkaitan dengan keterlambatan penerbangan selama 240 menit. Dalam kondisi tersebut, penumpang berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

        Namun, bagi Adies, persoalan delay tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan memberikan sejumlah uang kepada penumpang. Ia menilai kepastian waktu perjalanan justru menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menggunakan pesawat.

        "Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi (kompensasi) dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan," kata Adies.

        Pertanyaan tersebut kemudian berhadapan dengan fakta bahwa nominal Rp300.000 ditetapkan lebih dari satu dekade lalu. Ahli pemerintah dalam persidangan, Hemi Pamuraharjo, menjelaskan bahwa besaran tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah, maskapai, dan sejumlah pemangku kepentingan.

        Menurut Hemi, pemerintah pada awalnya mempertimbangkan rujukan dari Konvensi Montreal. Nilai kompensasi untuk penerbangan internasional dalam acuan tersebut disebut mencapai sekitar Rp70 juta pada saat pembahasan dilakukan.

        "Awalnya kalau ingin mendekati Konvensi Montreal, airline kita enggak sanggup, Pak. Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp 70 juta," tutur Hemi.

        Besaran Rp70 juta kemudian dinilai terlalu berat bagi maskapai penerbangan domestik. Pemerintah lalu melakukan pembahasan untuk mencari angka yang dianggap lebih memungkinkan diterapkan dalam kondisi penerbangan Indonesia.

        Hemi mengatakan sempat muncul angka kompensasi Rp2 juta. Namun, usulan tersebut kembali ditolak oleh pihak maskapai karena dianggap terlalu berat menghadapi kondisi operasional penerbangan di Indonesia.

        "Nah waktu itu kami diskusi, gimana kalau 2 juta? Nah 2 juta, teman-teman airline itu tidak sanggup. Karena dinamika di Indonesia itu ya cuacanya, segala macam. Akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp 300.000," ucapnya.

        Persoalannya, kesepakatan tersebut dibuat sekitar 11 tahun lalu. Kondisi harga tiket pesawat, biaya operasional, serta situasi penerbangan saat ini tentu tidak sepenuhnya sama dengan kondisi ketika nominal tersebut ditetapkan.

        Hemi pun tidak dapat memastikan apakah kompensasi Rp300.000 masih relevan untuk kondisi penerbangan saat ini. Ia menyatakan kewenangan untuk menjawab persoalan tersebut sudah bukan berada di tangannya.

        Baca Juga: Wakil PM Malaysia Ngeluh ke Gibran Soal Asap Karhutla, Sampai Tawarkan Pesawat & Helikopter!

        "Apakah make sense untuk zaman sekarang, itu saya tidak punya kewenangan (lagi) untuk menjawab," katanya.

        Perdebatan mengenai nilai kompensasi ini menjadi bagian dari perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon ke MK. Mereka menguji ketentuan dalam UU Penerbangan yang berkaitan dengan perlindungan penumpang ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

        Bagi masyarakat, persoalan tersebut menjadi relevan karena keterlambatan penerbangan bukan hanya menyangkut kerugian materiil. Penumpang juga dapat kehilangan waktu, mengalami perubahan jadwal perjalanan, hingga menghadapi konsekuensi lain akibat penerbangan yang tiba jauh dari waktu yang dijanjikan.

        Karena itu, pertanyaan mengenai apakah kompensasi Rp300.000 masih layak menjadi perhatian dalam pembahasan aturan penerbangan. Ketika harga tiket sudah berubah jauh dari kondisi lebih dari satu dekade lalu, muncul pertanyaan apakah perlindungan terhadap penumpang juga perlu ikut disesuaikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: