Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Perkara sengketa Pilpres 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari Relawan Jokowi Dede Budhyarto. Ia menyoroti tiga nama yang kini terlibat dalam perkara tersebut, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Refly Harun.
Diketahui, Denny menjadi salah satu pemohon, sedangkan Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum para pemohon. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dede kemudian menyinggung rekam jejak ketiganya dalam sejumlah perkara yang pernah bergulir di MK.
"Fakta rekam jejak itu ada. Daftar kegagalan & kekalahan mereka di MK," tulis Dede di akun X.
Baca Juga: Tak Ada Parpol yang Bela Jokowi dan Gibran di Kasus Ijazah, Ray Rangkuti Singgung Keharmonisan
Ia merinci Bambang Widjojanto sebagai nama pertama. Dede menyebut Bambang pernah menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 2019 saat MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2019. Kemudian pada 2024, Bambang masuk tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024 yang turut berujung kekalahan.
Berikutnya, Denny Indrayana. Dede mencatat Denny pernah menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan pada 2021. Setelah pemungutan suara ulang, gugatan berikutnya ke MK disebut tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Dede juga menyinggung langkah Denny pada Januari 2024 melalui uji formil terkait Putusan 90 bersama Zainal Arifin Mochtar yang juga ditolak MK. Pada 2025, ia kembali mencatat gugatan PSU Banjarbaru yang berujung tidak diterima oleh MK.
Sementara itu, Refly Harun disebut Dede pernah menjabat Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 2015–2018 sebelum dipindah menjadi Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) pada 2018–2020. Namun, ia pada akhirnya dicopot. Pada 2024, Refly juga menjadi kuasa hukum AMIN di sengketa Pilpres 2024 yang kala itu gugatannya ditolak MK.
Baca Juga: Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat: Waktunya Buktikan Dia Tidak Sekosong yang Dikatakan
"Ketiganya punya rekam jejak KALAH di MK pada sengketa pemilu tingkat nasional," sebut Dede.
Kini, ketiga nama tersebut kembali muncul dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam sidang pendahuluan 21 September 2026, para pemohon meminta agar MK memberikan ruang pembuktian atas dalil yang mereka ajukan.
Dede pun menilai langkah tersebut memiliki motif tertentu. Ia menyebut perkara yang diajukan saat ini sebagai upaya mencari perhatian yang didasarkan pada pesanan pihak tertentu.
"Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mereka ajukan sekarang (Denny sebagai pemohon, BW & Refly sebagai kuasa hukum) adalah upaya “CARI MUKA” berdasarkan pesanan dari mereka yang punya dendam kesumat," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: