Gugatan Gibran di MK: Pakar Sebut Denny Indrayana Tahu Ijazah SMA Tak Lagi Diperlukan
Kredit Foto: Istimewa
Publik tengah menyoroti pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mengajukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut, Denny dan para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam, Hasyim Muhammad, menilai Denny sebenarnya sudah mengetahui bahwa ijazah SLTA/sederajat tidak lagi menjadi persoalan apabila seseorang telah memiliki gelar sarjana. Karena itu, menurutnya, gugatan tersebut kecil kemungkinan untuk dikabulkan.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Syarat Pendidikan Gibran: Tak Cuma Soal Hukum, Ada Cacat Moral!
"Denny Indrayana sudah tahu persis bahwa gugatannya pasti gagal karena dia juga tahu bahwa ijazah SMA tak lagi diperlukan jika ada gelar sarjana di luar negeri," tulis Hasyim di akun X pribadinya, dikutip Minggu (27/9).
Menurut Hasyim, tujuan gugatan tersebut bukan untuk memenangkan perkara, melainkan sekadar menciptakan kegaduhan politik.
"Tapi kan tujuannya memang bukan untuk menang. Tujuannya sama dengan Roy Suryo yang cuma bikin gaduh saja dari kalangan oposisi di level: kroco," lanjutnya.
Ia menilai tokoh-tokoh oposisi yang berada pada level lebih tinggi tidak akan ikut terlibat dalam isu yang menurutnya memiliki peluang kecil untuk berhasil.
"Di level Mahfud MD, nggak akan mau diajak bikin gaduh untuk sesuatu yang jelas gagal seperti ini," katanya.
Hasyim juga mempertanyakan dasar gugatan yang menyoal ijazah SMA Gibran, padahal menurutnya keberadaan gelar sarjana dari luar negeri membuat syarat tersebut tidak lagi menjadi persoalan.
"Bayangkan, menggugat dengan alasan ijazah SMA-nya nggak ada padahal memang ijazah SMA tidak diperlukan. Apa sebutannya kalau bukan cari panggung?" ujarnya.
Ia menilai sebagian pihak tetap merespons gugatan tersebut secara antusias seolah-olah membuka fakta baru.
"Meski begitu, para pendukungnya di bawah bersorak seakan itu membuka kebenaran. Yang disorakin pun makin bersemangat," sambungnya.
Selain itu, Hasyim mempertanyakan mengapa latar belakang pendidikan Gibran tidak pernah menjadi persoalan ketika putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Menurut Hasyim, isu tersebut lebih banyak bergema di kalangan tertentu dan tidak menjadi perhatian utama tokoh-tokoh oposisi senior.
Baca Juga: Singgung Momen Reuni UGM, Mikhael Sinaga Beberkan Alasan Ragu pada Saksi Jokowi
Ia juga menilai jalur gugatan ke MK relatif tidak menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi penggugat.
"Dan dengan memakai jalur gugatan seperti ini, nggak ada risiko pidana bagi Denny. Risikonya hanya berupa: gugatannya ditolak. Sudah," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: