Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasar Bergejolak, TOWR Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

        Pasar Bergejolak, TOWR Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Buyback Saham Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), emiten menara telekomunikasi Grup Djarum, mulai menjalankan aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback dengan menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar.

        Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengatakan aksi buyback tersebut dilakukan mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 yang mengatur pelaksanaan pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.

        Melalui aksi tersebut, TOWR menargetkan pembelian maksimal 2% dari modal ditempatkan dan disetor, atau sebanyak 1.183.151.916 saham.

        Anggaran Rp500 miliar yang disiapkan merupakan dana khusus untuk pembelian saham. Nilai tersebut belum termasuk biaya transaksi, komisi perantara, serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.

        Buyback TOWR berlangsung selama tiga bulan, mulai 30 September hingga 30 Desember 2026.

        Baca Juga: TOWR Punya 36.892 Menara, Incar Peluang dari Internet Rakyat

        Baca Juga: Djarum Grup Melalui Varnion Bangun Fondasi Wi-Fi 8, Bidik Konektivitas Generasi Baru

        Baca Juga: Keluarga Hartono Dikabarkan Investasi US$1,4 Miliar di Luar Negeri, Ini Kata Grup Djarum

        Pelaksanaan buyback tersebut tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini mengacu pada Surat OJK No. S-112/D.04/2026 dan POJK No. 13/2023.

        Untuk menjalankan pembelian saham di pasar bursa selama periode tersebut, TOWR menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai penjamin pelaksana.

        Aksi buyback ini dilakukan saat pasar saham menghadapi volatilitas yang signifikan. Dengan menyiapkan dana hingga Rp500 miliar, TOWR memiliki ruang untuk membeli kembali sahamnya selama periode yang telah ditetapkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: