Bukan Cuma Satu Postingan, Jaksa Bongkar Rangkaian Perbuatan dr. Tifa soal Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara tersebut tidak hanya bertumpu pada satu pernyataan atau unggahan di media sosial.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026), JPU menyebut surat dakwaan menguraikan sejumlah perbuatan dr. Tifa yang dilakukan melalui beberapa platform. Jaksa menilai berbagai perbuatan tersebut memiliki keterkaitan karena mengarah pada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo.
“Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo,” ujar JPU dalam persidangan.
Dengan konstruksi tersebut, jaksa tidak hanya akan menguji satu materi yang disampaikan dr. Tifa. Pembuktian akan diarahkan untuk melihat keseluruhan rangkaian pernyataan, unggahan, penggunaan dokumen elektronik, serta penyampaian informasi yang tercantum dalam surat dakwaan.
JPU juga menegaskan bahwa materi yang diperiksa di persidangan bukan berkaitan dengan boleh atau tidaknya seseorang menyampaikan pendapat maupun kritik di ruang publik. Menurut jaksa, yang harus diuji adalah apakah perbuatan yang didakwakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
“Apakah pernyataan, unggahan, penggunaan dokumen elektronik, dan penyampaian informasi yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam surat dakwaan Penuntut Umum,” kata JPU.
Dalam dakwaan, dr. Tifa dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penggunaan dokumen elektronik. JPU juga menyatakan bukti elektronik menjadi salah satu bagian penting yang akan diajukan dalam proses pembuktian perkara.
Jaksa menyebut pemeriksaan barang bukti digital menunjukkan sejumlah unggahan dr. Tifa memiliki jangkauan publik yang luas. Beberapa unggahan yang disebut dalam perkara tersebut diklaim memperoleh ratusan ribu hingga lebih dari 1 juta tayangan.
Menurut JPU, luasnya jangkauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan diuji bersama alat bukti lainnya. Penilaian mengenai apakah seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana nantinya tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli. Selain keterangan para saksi dan ahli, jaksa juga menyatakan akan mengajukan alat bukti elektronik, surat, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Pada sidang Kamis, proses pembuktian baru dimulai dengan pemeriksaan dua saksi. Mereka adalah Lechumanan dan Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken.
Pemeriksaan saksi tersebut akan dilanjutkan dalam agenda persidangan berikutnya. Seluruh keterangan dan alat bukti nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti sesuai dengan unsur pidana yang didakwakan.
Perkara ini sebelumnya sempat berhenti pada tahap putusan sela setelah PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa. JPU kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama