Kredit Foto: Istimewa
Sidang perkara tudingan ijazah Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa baru memasuki tahap awal pembuktian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026), jaksa penuntut umum baru memeriksa dua orang saksi.
Dua saksi yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Lechumanan dan Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken. Keterangan keduanya menjadi bagian awal dari proses pembuktian dakwaan terhadap dr. Tifa.
Jumlah saksi yang diperiksa pada sidang tersebut masih jauh dari keseluruhan saksi yang telah disiapkan jaksa. JPU menyatakan pihaknya berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam perkara tersebut.
Jika seluruhnya dihadirkan, terdapat 120 orang yang terdiri dari saksi dan ahli dalam daftar pembuktian JPU. Selain keterangan mereka, jaksa juga menyiapkan alat bukti elektronik, surat, serta barang bukti lainnya.
Banyaknya saksi dan ahli tersebut berkaitan dengan materi dakwaan yang menurut jaksa tidak hanya menyangkut satu unggahan. JPU menyebut terdapat rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform dan menurut penuntut umum berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo.
“Penuntut Umum akan membuktikan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu kalimat atau satu unggahan yang terpisah. Surat dakwaan menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan melalui beberapa platform yang menurut Penuntut Umum saling berkaitan dan ditujukan kepada persoalan yang sama, yakni tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo,” ujar JPU.
Jaksa juga menyatakan perkara tersebut bukan menguji hak seseorang untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Menurut JPU, fokus persidangan adalah membuktikan apakah pernyataan, unggahan, penggunaan dokumen elektronik, dan penyampaian informasi yang didakwakan kepada dr. Tifa memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam pemeriksaan barang bukti digital, JPU menyebut sejumlah unggahan yang menjadi bagian perkara memiliki jangkauan publik yang besar. Beberapa di antaranya disebut memperoleh ratusan ribu hingga lebih dari 1 juta tayangan.
Baca Juga: Gibran Digugat soal Ijazah, Partai Koalisi Tak Pasang Badan, Respons Jokowi Cuma Begini
Jaksa juga menyampaikan bahwa rangkaian perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo. JPU menyatakan kerugian yang dimaksud berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal.
Perkara ini sendiri menjerat dr. Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seluruh unsur pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan baru dua saksi yang diperiksa pada 1 Oktober, proses pembuktian perkara masih akan berlanjut pada sidang-sidang berikutnya. Keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang diajukan nantinya akan dinilai majelis hakim secara keseluruhan sebelum perkara sampai pada tahap putusan.
Sebelumnya, perkara dr. Tifa sempat dinyatakan berhenti pada tahap putusan sela setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa. JPU kemudian memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur, sehingga persidangan dapat berlanjut ke tahap pembuktian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: