Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja berhak menyatakan penolakan apabila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak atau mendadak. Perusahaan tidak dapat memberhentikan pekerja secara lisan tanpa melalui prosedur tertulis dan tenggat waktu yang sah.
Imbauan tersebut disampaikan Kemenaker melalui unggahan di akun Instagram resmi `@kemnaker` pada Kamis (1/10/2026).
"Di-PHK tiba-tiba? Nggak bisa asal bilang, Rekanaker! Ada pemberitahuan tertulis, batas waktu, dan hak pekerja yang perlu diperhatikan. Kalau nggak sepakat, ada langkah yang bisa ditempuh," tulis keterangan resmi Kemenaker.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha yang hendak melakukan PHK wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu. Surat tersebut harus memuat beberapa poin penting, antara lain:
1. Maksud dan alasan PHK: Penjelasan rinci mengenai pertimbangan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
2. Besaran kompensasi: Informasi transparan mengenai hak pesangon atau kompensasi yang diterima pekerja.
3. Hak pekerja lainnya: Rincian seluruh hak yang timbul akibat proses pemutusan hubungan kerja.
Surat pemberitahuan PHK wajib disampaikan pengusaha paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif. Khusus bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation), surat pemberitahuan harus diserahkan paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK.
Apabila pekerja keberatan atau menolak keputusan PHK tersebut, pekerja berhak mengajukan surat penolakan tertulis yang disertai alasan yang jelas. Batas waktu penyampaian surat penolakan ini maksimal 7 hari kerja setelah surat pemberitahuan PHK diterima.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, Kemenaker mengimbau agar penyelesaian perselisihan tidak langsung melibatkan pihak luar, melainkan menempuh perundingan internal.
Sesuai Pasal 39 PP Nomor 35 Tahun 2021, mekanisme penyelesaian perselisihan PHK wajib diutamakan melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
"Daripada menyampaikan persoalan kepada pihak lain yang belum tentu memahami kondisi secara utuh, lebih baik utamakan dialog dan penyelesaian melalui perundingan bipartit," tegas Kemenaker.
Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan (deadlock), perselisihan hubungan industrial tersebut barulah dapat dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tingkat kabupaten/kota setempat untuk proses mediasi lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat