Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemain Kripto Makin Banyak, Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin Kini Capai 28 Perusahaan

        Pemain Kripto Makin Banyak, Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin Kini Capai 28 Perusahaan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin mencapai 28 perusahaan hingga September 2026. Jumlah tersebut bertambah setelah OJK memberikan izin kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) pada 22 September 2026.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan GKI resmi memperoleh izin usaha sebagai PAKD.

        "Untuk terus mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia atau GKI sebagai pedagang aset keuangan digital terhitung sejak 22 September 2026," ujar Adi dalam pemaparan RDKB OJK September, Senin (5/10/2026).

        Selain perizinan PAKD, OJK terus mengevaluasi perkembangan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk melalui mekanisme regulatory sandbox.

        Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, pelaku usaha dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta sandbox yang telah dinyatakan lulus dapat mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa kembali menjalani proses uji coba pengembangan sandbox.

        Saat ini, OJK tengah mengevaluasi lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Lima calon peserta tersebut terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.

        Baca Juga: OJK Ungkap Transaksi Kripto Agustus Rp23,16 Triliun, Naik 12,87 Persen

        Baca Juga: Transaksi Kripto Capai Rp171,12 Triliun, INDODAX Dorong Ekosistem Lokal Diperkuat

        Di tengah bertambahnya jumlah pelaku usaha berizin, aktivitas perdagangan aset kripto juga tumbuh. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026, meningkat 1,23 persen secara bulanan.

        Nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

        Transaksi derivatif aset keuangan digital juga meningkat 33,76 persen secara bulanan menjadi Rp4,56 triliun pada Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: