Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?

        Nasib Gibran Bakal Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi? Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pilpres 2024 memasuki titik penentuan.

        Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 hari ini, Selasa (6/10/2026) malam. 

        Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan diputus dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi pada pukul 20.00 WIB. 

        Baca Juga: Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah...

        Rangkaian persidangan perkara ini telah berlangsung sejak 21 September 2026. Pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim MK.

        Selanjutnya, pada 23 September digelar Pemeriksaan Persidangan dengan agenda penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Tahap pembuktian pemohon kemudian berlangsung pada 30 September dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. 

        Pada 1 Oktober, persidangan berlanjut dengan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Agenda tersebut meliputi keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

        Baca Juga: Sindir Pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

        Kemudian pada 2 Oktober, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. 

        Adapun para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD. Daftar tersebut juga tercantum dalam data perkara MK. 

        Para pemohon didampingi kuasa hukum Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita Putri, Justitia Indah Prameswari, Muhammad Anugrah Ramadan Haryo, Muhammad Haikal Bassam, Diandra Paramita Anggraini, Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan Heriyanto. 

        Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka mempersoalkan penyetaraan pendidikan Gibran dan meminta MK menilai keabsahan pencalonannya.

        Para pemohon juga meminta agar MK menyatakan Gibran didiskualifikasi apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Selain itu, mereka memohon pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: