Kredit Foto: Istimewa
Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki titik krusial malam ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkut, menilai peluang gugatan tersebut dikabulkan cukup besar. Hal itu artinya perkara ini berpotensi menjadi salah satu titik paling serius dalam perjalanan politik politikus muda itu sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Sudah Punya Utang Rp30 Juta Lebih Gegara Jokowi, Kata Refly Harun
“Nah, dengan tiga objek ini saya sih melihatnya persis seperti seperti tadi disebutkan saya punya keyakinan 80 persen ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ray, Selasa (6/10/2026).
Prediksi tersebut bukan muncul tanpa alasan. Ray mengaku melihat setidaknya tiga persoalan utama yang menurutnya menjadi titik krusial dalam persidangan perkara syarat pendidikan dari Gibran.
Persoalan pertama menyangkut keberadaan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran. Menurut Ray, persidangan justru memunculkan persoalan mengenai apakah politikus itu benar-benar memiliki ijazah yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
“Saya melihat ya kalau peristiwa ini kita runtut dulu misalnya dengan dari tiga aspek nih. Pertama, apakah dia punya ijazah? Nyata-nyata di dalam persidangan itu dinyatakan enggak punya ijazah," katanya.
Ray kemudian mengingatkan bahwa mengikuti suatu program pendidikan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah lulus dari jenjang pendidikan tersebut.
“Tadi udah dijelaskan, kehadiran itu tidak dengan sendirinya menunjukkan kelulusan gitu,” kata Ray.
Persoalan kedua yang menjadi sorotan adalah surat keterangan kesetaraan pendidikan Gibran. Ray mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut, termasuk mengenai apa sebenarnya yang disetarakan dalam dokumen tersebut.
“Nah, yang kedua persoalan kedua adalah apakah pembuatan surat keterangan (suket) itu dilakukan dengan cara yang sesuai tepat dan sebagainya? Dibuktikan lagi di dalam pengadilan itu setidaknya dipertanyakan ada dua hal tuh," katanya.
“Pertama, bisakah ya kesetaraan pengetahuan itu sama dengan kesetaraan sekolah? Itu pertanyaannya kan. Karena di dalam suket itu dibuat itu adalah kesetaraan pengetahuan. Bukan kesetaraan pendidikan atau kesetaraan ijazah gitu,” lanjut Ray.
Persoalan ketiga berkaitan dengan aturan pencalonan yang memungkinkan seseorang menggunakan ijazah pendidikan di atasnya tanpa menyerahkan ijazah dari jenjang di bawahnya.
“Ketiga adalah apakah aturan yang dibuat yang memungkinkan ya, apa istilahnya itu ya, Ijazah di atasnya tanpa harus menyerahkan ijazah di bawahnya itu, dalam hal ini sekolah menengah atas dapat diterima atau tidak, sesuai dengan aturan pemilu pasal 18 ayat 3,” imbuh Ray.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi penting karena pemohon meminta pengadilan menguji secara hukum pemenuhan syarat pendidikan Gibran di Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta politikus muda itu didiskualifikasi apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca Juga: PDIP Sindir Gibran: Syarat Kerja Dimanapun Ya Ijazah, Bukan Transkrip Nilai
Pemohon juga meminta keputusan lembaga pemilu terkait pencalonan sosok itu dibatalkan dan pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: