Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana mengubah status badan hukum sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah.
BUMD yang disiapkan untuk perubahan status antara lain PAM Jaya, Transjakarta, dan Bank Jakarta. Pramono mengatakan perubahan bentuk badan hukum diperlukan agar pengelolaan perusahaan tidak terlalu terpusat pada kepala daerah.
"Yang jelas kenapa harus perseroda? Bahwa baik itu PAM Jaya, Transjakarta, Bank Jakarta, itu akan dibuat lebih profesional. Karena saya meyakini bahwa pengawasan publik atau masyarakat itu akan lebih dibandingkan dengan segala sesuatunya yang mengerucut pada satu orang, yaitu kepada gubernur," ujar Pramono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Pramono, gubernur tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional BUMD. Karena itu, perubahan status badan hukum dinilai dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
“Saya sebagai gubernur pasti tidak punya daya tangan saya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Maka perubahan ini semata-mata untuk membuat transparansi, efektivitas, dan juga agar BUMD yang ada di Jakarta ini menjadi jauh lebih sehat," tuturnya.
Selain perubahan status menjadi Perseroda, Pramono membuka kemungkinan BUMD DKI seperti PAM Jaya melantai di Bursa Efek Indonesia melalui penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) pada masa mendatang.
Penjualan sebagian saham kepada publik dinilai menjadi salah satu mekanisme untuk memperluas pengawasan terhadap operasional perusahaan. Namun, rencana IPO tersebut masih berupa opsi yang disampaikan Pramono.
Perubahan status badan hukum juga berkaitan dengan kebutuhan permodalan BUMD. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembiayaan pembangunan dan permodalan BUMD di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.
Salah satunya mengatur perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan kebutuhan investasi hingga Rp27,8 triliun.
Untuk mendukung kebutuhan investasi tersebut, modal dasar PAM Jaya diusulkan meningkat dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun. Adapun modal disetor ditetapkan sebesar Rp4,8 triliun.
Baca Juga: Jakarta Mau Terbitkan Obligasi Rp5,2 Triliun, Pramono: Kalau Tak Diizinkan, Ya Sudah
Baca Juga: Pramono Anung Ungkap Alasan Jakarta Butuh Dana Cadangan Rp5,6 Triliun
Baca Juga: DPRD DKI Bahas Empat Ranperda, Modal Bank Jakarta Diusulkan Rp26 Triliun
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Perubahan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan tersebut menjadi bagian dari agenda Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat kapasitas BUMD dalam mendukung layanan publik sekaligus pembangunan ekonomi Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri