Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: MK Memang Tak Kabulkan Diskualifikasi Gibran, Tapi Membuka Langkah Selanjutnya, Yakni Pemakzulan!

        Denny Indrayana: MK Memang Tak Kabulkan Diskualifikasi Gibran, Tapi Membuka Langkah Selanjutnya, Yakni Pemakzulan! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang mempermasalahkan keabsahan ijazah SMA/sederajat miliknya.

        Dalam video terbarunya yang diunggah di akun Instagramnya dennyindrayana99 ia menjelaskan meski permohonan diskualifikasi tidak dikabulkan, Denny menyebut putusan MK justru memberikan landasan hukum yang kuat untuk proses politik lanjutan, yakni pemakzulan atau impeachment.

        Berikut adalah poin-poin utama dari analisis Denny Indrayana terkait putusan MK tersebut:

        1. MK Tetap Berwenang Mengadili Perkara

        Pihak KPU dan relawan Gibran sebelumnya berargumen bahwa perkara ini sudah final pasca-putusan Pilpres 2024, dan MK dinilai tidak lagi memiliki kewenangan karena Gibran telah dilantik. Namun, MK menolak argumen tersebut dan tetap menyatakan dirinya berwenang. Keputusan MK untuk melanjutkan proses hingga pemeriksaan saksi dan ahli menunjukkan bahwa ruang keadilan masih dibuka, alih-alih langsung menolak (dismiss) perkara di tahap awal.

        2. Mengesampingkan Tenggang Waktu demi Keadilan Substantif

        Undang-undang mengatur bahwa tenggang waktu gugatan hanyalah tiga hari setelah penetapan KPU. Akan tetapi, MK tetap memeriksa perkara ini dengan dalih adanya "keadaan khusus". MK berpijak pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 untuk menjaga muruah pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

        Dalam pertimbangannya (halaman 357–379), MK menegaskan perannya bukan sekadar "kalkulator" yang mengadili angka, melainkan benteng terakhir keadilan substantif. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanistik elektoral, dan kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

        3. Tidak Ada Bukti Meyakinkan Soal Ijazah Gibran

        Inti dari "keadaan khusus" yang disoroti MK tertuang pada halaman 372–373 putusan. MK secara eksplisit menyatakan "tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat diploma" yang membuktikan ia telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

        Denny menegaskan bahwa temuan ini mengakhiri perdebatan publik. Lembaga peradilan tertinggi telah mengonfirmasi ketidakadaan bukti yang meyakinkan terkait kelulusan tersebut. MK juga menolak dalil KPU yang berlindung di balik asas presumptio iustae causa (produk hukum sah sampai dibatalkan pengadilan), dan menekankan pentingnya verifikasi faktual dan administratif yang ketat bagi calon pemimpin tertinggi negara.

        4. Gugur karena Kendala Legal Standing

        Meski substansi gugatan terbukti, permohonan Denny Indrayana bersama 12 pemohon lainnya, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat, kandas di halaman 375 putusan. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

        Denny mengaku sudah menyadari risiko ini sejak awal. Ia bahkan sempat mengajak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk bergabung sebagai pemohon. Namun, kedua kubu tersebut dengan bijak menolak agar perkara ini tetap berada di jalur yuridis dan tidak dipolitisasi.

        5. Pintu Menuju Pemakzulan

        Karena ketiadaan legal standing dan status Gibran yang sudah dilantik, MK menyatakan tidak dapat melakukan diskualifikasi. Namun, Denny menggarisbawahi bahwa temuan "keadaan khusus" terkait ketidakpenuhan syarat pendidikan Gibran tidak otomatis menguap.

        Kondisi tersebut justru menjadi petunjuk kuat dari MK bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui lembaga lain. Ketidakabsahan syarat pencalonan tersebut kini dapat menjadi landasan konstitusional untuk mendorong proses politik-hukum berikutnya, yaitu pemakzulan.

        "Putusan Mahkamah memang tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi. Namun, Mahkamah memberikan petunjuk bahwa kita dapat melanjutkan ke proses politik-hukum selanjutnya, yaitu pemakzulan," kata Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: