Kredit Foto: BPMI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini membuka babak baru untuk perjalanan politik dari Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut telah mengirimkan pesan politik dan moral kepada Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan arah putusan itu telah memberikan dorongan agar politikus muda itu mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden dari Indonesia.
Baca Juga: Sudah Dikunci Mati, Pakar Bilang Gibran Praktis Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo Lagi di 2029
“Dan melempar bola dingin ke dia untuk mundur karena malu,” kata Bivitri, dikutip Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengadilan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK dalam hal tersebut tidak menerima permohonan terkait syarat pendidikan Gibran du Pemilu 2024.
Namun Bivitri menilai meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, ada yang menarik mengenai substansi pertimbangan pengadilan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Ijazah SMA Gibran memang tidak ada, tapi mereka tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas Bivitri.
Dalam konteks hukum, putusan tidak dapat diterima karena legal standing berbeda dengan putusan yang menyatakan seluruh dalil pemohon terbukti. MK tidak menjatuhkan putusan pemakzulan ataupun memerintahkan mundurnya Gibran.
Meski demikian, menurutnya gugatan tersebut tidak bisa dilihat sebagai kegagalan dari pemohon. Menurutnya, hal ini memang terganjal perihal legal standing mereka untuk mengajukan perkara terkait di MK.
Baca Juga: Heru Soroti Momen Jokowi Temui Prabowo Jelang Putusan MK: Labrakan Itu Sukses Selamatkan Gibran
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya tampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di-legal standing,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: