BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Besaran biaya yang harus disiapkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 telah disepakati DPR RI dan pemerintah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.
Dari total tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Dasco menjelaskan, BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya penerbangan Rp38.505.046.
Adapun Bipih sebesar Rp54.648.825 per jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, serta biaya hidup atau living cost.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut terdiri atas setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Sementara itu, alokasi yang berasal dari Nilai Manfaat ditetapkan rata-rata Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027, Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun. Nilai tersebut tepatnya sebesar Rp8.832.956.049.415,94.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan pemerintah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun siap dicairkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.
Menurut Fadlul, kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Riyadh Air Buka Rute Jakarta, Bidik Perdagangan US$6,6 Miliar hingga Jemaah Haji
Selain menyiapkan penyaluran Nilai Manfaat, BPKH memastikan pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH menyatakan akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: