Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Ojol, Driver Kini Dapat Kepastian Hukum

        Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Ojol, Driver Kini Dapat Kepastian Hukum Kredit Foto: Ojol
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. 

        Regulasi ini mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

        Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi alias driver ojol.  

        "Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Menhub dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

        Selaras dengan hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 lalu untuk mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital. 

        Salah satu ketentuan yang diatur adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8%, yang juga telah diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menhub menyebut ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi orang berbasis platform digital.

        "Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online," ungkap ya. 

        Kementerian Perhubungan juga tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan. 

        Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

        Pengaturan transportasi berbasis platform digital juga memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. 

        Perjanjian tersebut antara lain memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

        Bagi pengemudi, regulasi ini memberikan hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, perlindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. 

        Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        "Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," jelas Menhub.

        Baca Juga: Kemenhub Jamin Gaji 4 ABK Korban Pembajakan di Somalia Tetap Utuh

        Baca Juga: Kemenhub: 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

        Baca Juga: Kemenhub Siap Kasih Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Nataru

        Dari sisi perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. 

        Sementara itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kewenangan masing-masing Kementerian dalam penerapan aturan ini. Kemenhub bertugas untuk mengawal terkait penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8% yang telah ditetapkan. 

        Di sisi lain, Menteri UMKM akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan aplikator. Sedangkan, Kementerian Komdigi akan mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital pengantaran barang dan makanan.

        "Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkap Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: