Level Kepintaran Gibran Diungkap Guru SMP: Wajar Banget Kalau Sekolah di Singapura
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Kemampuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah perdebatan mengenai riwayat pendidikannya.
Mantan Guru Gibran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Surakarta 1999–2002, Rohwati mengenang kemampuan Bahasa Inggris Gibran. Ia menilai kemampuan politikus muda itu cukup baik hingga wajar jika dia melanjutkan pendidikan di Singapura.
Baca Juga: Wajar Gibran Dikritik Tajam, Hendri Satrio: Tak Ada Ijazah Pake Ngewakilin ke Forum Dunia, Ampun Dah
“Saya sering mencocokkan dengan Bahasa Inggris. Dia termasuk bagus makanya ke luar negeri. Wajar banget kalau sekolah di Singapura,” kata Rohwati, dikutip Jumat (9/10/2026).
Kesaksian tersebut memberikan gambaran tentang kesan seorang guru terhadap kemampuan bahasa Gibran di SMP. Rohwati tidak hanya menyoroti kemampuan Bahasa Inggris. Ia juga menyebut politikus muda itu memiliki kemampuan yang baik dalam Bahasa Jawa.
“Bagus. Mas Gibran termasuk Bahasa Jawanya juga bagus. Biasanya anak-anak yang Bahasa Jawanya bagus Bahasa Inggrisnya juga bagus,” ujarnya.
Rohwati menilai kemampuan berbahasa politikus itu cukup baik sehingga ia tidak terkejut dengan pilihan melanjutkan pendidikan di Singapura.
Di samping kemampuan akademik, ia juga mengenang sikap Gibran. Ia menyebut politikus itu sebagai siswa yang sopan dan tetap menunjukkan penghormatan kepada guru meskipun kemudian memasuki dunia politik.
“Kebetulan Pak Jokowi anaknya mengikuti adat. Yang saya tahu sopan banget. Terutama kalau sama guru,” kata Rohwati.
Gibran menurutnya juga terbiasa untuk mencium tangan gurunya ketika bertemu setelah menjabat Wali Kota Solo.
“Bahkan sudah jadi Wali Kota saya masih guru ketika tahu cium tangan kalau ketemu gurunya. Dari SMP itu kesan sangat menonjol,” ujarnya.
Perhatian terhadap latar belakang pendidikan politikus itu meningkat setelah putusan Mahkamah Konstitusi di 6 Oktober 2026.
Soal Gibran, dalam pertimbangannya, mereka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA.
Baca Juga: Demokrat Soal Polemik Ijazah Gibran: Ini Bukan Soal Dia, Ini Soal Anak Cucu Kita
MK juga menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pencalonan dari Gibran di Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: