Bulog Longgarkan Aturan untuk Kopdes Merah Putih, Pesanan Beras SPHP Tak Dibatasi 2 Ton
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Perum Bulog memberikan kemudahan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih untuk mendapatkan pasokan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Berbeda dengan pengecer lain yang dibatasi maksimal 2 ton per pemesanan, Kopdes dapat memesan beras SPHP tanpa batas kuantum yang ditetapkan Bulog.
Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, selama ini pengecer yang berjualan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) hanya dapat memesan maksimal 2 ton beras dalam sekali transaksi. Namun, Bulog memberikan kelonggaran khusus bagi Kopdes yang berada di bawah naungan Agribisnis Pangan.
"Kalau biasanya Bulog itu memberikan batasan kuantum untuk pemesanan untuk pengecer-pengecer di pasar SP2KP sekali pesan 2 ton. Khusus untuk teman-teman KDMP yang di bawah agribisnis pangan, seberapa yang dipesan oleh agribisnis pangan untuk KDMP, kami dukung sepenuhnya," ujar Ahmad di kantor Bulog, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Selain memberikan keleluasaan dalam pemesanan, Bulog juga menyediakan skema pembayaran konsinyasi atau tempo hingga 30 hari bagi Kopdes. Dengan skema ini, koperasi memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran pasokan beras yang diterima.
Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperluas jangkauan distribusi beras SPHP agar semakin mudah diakses masyarakat dengan harga terjangkau.
"Kami akan lebih senang kalau banyak KDMP-nya, berarti tempat penjualan kami lebih banyak. Dan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses dan membeli beras dengan murah di KDMP," ungkap Ahmad.
Kendati begitu, ia belum bisa menyampaikan berapa jumlah total beras yang telah digelontorkan untuk Kopdes Merah Putih. Ahmad menyebut jumlah transaksi dengan KDMP telah mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau KDMP yang sudah berjalan ini sudah berntraksaksi, sudah ratusan miliar ya. Bahkan ditambah lagi dengan rencana yang 100 KDMP yang kemarin diperintahkan untuk segera dibuka, segera diberikan pelayanan," tutup dia.
Baca Juga: Utang Kopdes Tembus Rp240 Triliun, Bos Agrinas: Urusan Bayar Ada di Kemenkeu
Baca Juga: Pembayaran Utang KDMP Rp240 Triliun Masih Tunggu Proses Verifikasi
Baca Juga: Tembus Rekor, Bulog Serap 4,11 Juta Ton Beras Petani
Seperti diketahui, pemerintah juga telah melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyaluran bantuan pangan beras yang akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi infrastruktur koperasi desa sekaligus memperluas akses distribusi bantuan kepada masyarakat.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rachmi Widiriani mengatakan KDMP dapat difungsikan sebagai titik distribusi bantuan pangan apabila memiliki fasilitas penyimpanan dan lokasi yang memadai.
"KDMP yang sudah ada bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi," ujar Rachmi dalam Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan