Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpres Ojol Terbit, Kemenhub Tegaskan Tetap Berwenang Mengatur Tarif

        Perpres Ojol Terbit, Kemenhub Tegaskan Tetap Berwenang Mengatur Tarif Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memperkuat pengaturan tarif dan transparansi biaya layanan ojek online (ojol).

        Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berwenang mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital yang juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi dalam ekosistem transportasi digital.

        “Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Menhub Dudy dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).

        Untuk layanan transportasi online, perusahaan aplikasi harus memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi saat menetapkan biaya layanan untuk pengguna ataupun pengemudi.

        Selain tarif, Perpres tersebut juga memperkuat kewajiban perusahaan aplikasi dalam menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

        Selanjutnya, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi juga wajib menyesuaikan sejumlah aspek operasional yang mencakup Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan untuk setiap jenis layanan paling lama enam bulan usai ketentuan berlaku.

        Pada aspek keselamatan, pemerintah juga mewajibkan pengemudi untuk memastikan kendaraan laik beroperasi, melakukan perawatan berkala, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

        "Kemenhub pun mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab," tulisnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: