Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 83 Anak Korban Dituntut Terima Restitusi Rp2,1 Miliar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
WartaEkonomi, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp2,125 miliar kepada 83 anak korban dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kewajiban pembayaran tersebut dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Berdasarkan hasil pengajuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total restitusi yang diminta mencapai Rp2.125.277.183. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut setiap anak korban berhak memperoleh restitusi sebesar Rp14.168.514.
Dari total 32 orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, baru 13 orang yang perkaranya memasuki tahap persidangan. Mereka terdiri atas 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah.
Sebelas pengasuh yang menjadi terdakwa masing-masing adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Jaksa menetapkan pembayaran restitusi oleh para pengasuh harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tenggat pembayaran tersebut dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri. Jika upaya tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, kewajiban restitusi akan diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Selain kewajiban membayar restitusi, masing-masing pengasuh dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, para terdakwa terancam menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.
Dalam perkara ini, jaksa menilai para pengasuh telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C undang-undang yang sama. Penilaian tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Raffi Ahmad Keluar Puluhan Miliar, Tapi Tayangan Bola Malah Digratiskan: Ada Misi Besar RANS
Ketua Yayasan Dituntut Restitusi Rp1,27 Miliar
Selain para pengasuh, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban. Berdasarkan keputusan LPSK, nilai restitusi yang dibebankan kepada Diyah mencapai Rp1.274.166.300,98.
Pembayaran tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Diyah atas izin ketua pengadilan negeri.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, kewajiban restitusi tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Diyah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp900 juta. Denda itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan Diyah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika langkah tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Jaksa menilai perbuatan Diyah memenuhi unsur sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terdakwa Siapkan Nota Pembelaan
Baik para pengasuh maupun Diyah Kusumastuti akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang disampaikan jaksa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Tahap tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan argumentasi dan tanggapan terhadap tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: