Anggota DPR dari PDIP Colek SBY, Desak Hak Angket DPR Terkait Putusan MK Ijazah Gibran
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menyerukan langkah politik tegas kepada DPR RI untuk segera menggolirkan Hak Angket terkait skandal dugaan manipulasi aturan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia membandingkan urgensi kasus ini dengan skandal Bank Century di masa lalu yang berhasil dibongkar melalui instrumen konstitusional Senayan. Deddy pun langsung menyolek Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ayo Pak, mainkanlah itu hak angket!! Kalau dulu kasus century bisa kenapa perkara serius begini gak bisa???," kata Deddy.
Deddy menilai penanganan perkara ini sangat krusial karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum berat dan kerusakan tatanan bernegara akibat ambisi kekuasaan.
Deddy mencium adanya indikasi kuat penyelundupan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon tidak akan berdampak eksekutif tanpa adanya penyesuaian aturan teknis oleh KPU atas persetujuan Komisi II DPR RI.
Di titik inilah, Deddy menduga KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi draf aturan, yakni menggeser ketentuan Pasal 19 huruf a menjadi Pasal 18. Perubahan ini disinyalir sengaja dirancang untuk memuluskan langkah Gibran agar dapat mendaftar Pilpres tanpa harus menunjukkan ijazah SMA atau sederajat yang sah.
"Kalau dulu kasus Century bisa, kenapa perkara serius begini tidak bisa? Jika keterangan ini benar, maka patut diduga bahwa Pasal 18 adalah pasal selundupan dalam PKPU untuk meloloskan Gibran hingga bisa ikut Pilpres," ujar anggota DPR RI tersebut.
Selain regulasi KPU, Deddy menguliti proses pengujian undang-undang di MK yang dipimpin oleh mantan Ketua MK Anwar Usman (Paman Usman). Ia membeberkan bahwa komposisi putusan hakim saat itu sebenarnya tidak sah jika dihitung secara rasional.
Dari sembilan hakim konstitusi, komposisi awal adalah 4 hakim menolak, 3 hakim menyetujui, dan 2 hakim mengajukan dissenting opinion. Menurut analisis hukum Deddy, dissenting opinion seharusnya dikategorikan sebagai sikap abstain berpenjelasan sehingga tidak boleh dihitung sebagai suara persetujuan.
Dengan demikian, posisi suara murni berada pada angka 4:3 menolak. Namun, Anwar Usman memasukkan dua suara dissenting opinion tersebut ke dalam kelompok setuju, sehingga mengubah peta hasil akhir menjadi 5:4.
"Seharusnya komposisinya adalah 4:3, di mana dua hakim dissenting tidak masuk perhitungan. Inilah yang kemudian membuat Paman Usman disidang oleh MKMK dan dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK," tegasnya.
Deddy menyayangkan besarnya dampak kerusakan konstitusi yang dipicu oleh ambisi politik kelompok tertentu. Ia pun menyentil pihak-pihak yang masih berupaya membela kejanggalan proses hukum tersebut secara membabi buta.
"Rusak negara ini gara-gara ambisi berkuasa satu keluarga. Dan seterang benderang ini masih juga ada yang membela habis-habisan. Kalau bukan karena bodoh, tertipu, atau bayaran, lalu apa lagi alasannya?" cetusnya.
Oleh karena itu, Deddy mendorong DPR untuk tidak ragu memainkan fungsi pengawasannya melalui Hak Angket demi mengurai benang kusut manipulasi regulasi dari tingkat MK hingga KPU di hadapan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat