BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter, Sejumlah Perairan Indonesia Berisiko
Kredit Foto: BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Indonesia pada 15–18 Oktober 2026. Ketinggian gelombang diperkirakan mencapai 1,25 hingga 4 meter sehingga masyarakat pesisir dan pelaku pelayaran diminta meningkatkan kewaspadaan.
Direktur Meteorologi Maritim BMKG Agie Wandala menjelaskan, potensi gelombang tinggi dipengaruhi pola angin di wilayah utara dan selatan ekuator Indonesia. Kecepatan angin di utara ekuator diperkirakan berkisar 6–20 knot, sedangkan di selatan ekuator mencapai 8–25 knot.
“Pola angin di utara ekuator Indonesia umumnya bertiup dari tenggara hingga barat daya dengan kecepatan enam sampai 20 knot, sedangkan di selatan ekuator bertiup dari timur hingga tenggara dengan kecepatan delapan hingga 25 knot,” ujar Agie di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Kronologi Terbaru KM Feronia Terbalik hingga Tenggelam di Labuan Bajo
BMKG mencatat kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan Banten, dan Laut Arafuru. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan tinggi gelombang dan risiko keselamatan aktivitas pelayaran.
Gelombang setinggi 1,25–2,5 meter berpeluang terjadi di sejumlah kawasan, antara lain Selat Malaka bagian utara, perairan Samudra Hindia barat dan selatan, Laut Jawa, Laut Bali, Laut Sumbawa, sebagian Selat Makassar, Laut Maluku, Samudra Pasifik utara, hingga Laut Arafuru.
Sementara itu, gelombang yang lebih tinggi, yakni 2,5–4 meter, berpotensi terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Bengkulu, Lampung, serta Samudra Hindia selatan Banten, Jawa Barat, hingga Bali.
BMKG mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat membahayakan nelayan dan pengguna transportasi laut. Perahu nelayan perlu mewaspadai angin di atas 15 knot dan gelombang mencapai 1,25 meter. Kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin melebihi 16 knot dan gelombang mencapai 1,5 meter, sedangkan kapal feri perlu berhati-hati saat angin mencapai 21 knot dan gelombang mencapai 2,5 meter.
Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir juga diminta memperhatikan perkembangan cuaca maritim dan mengikuti arahan otoritas setempat.
Peringatan ini berlaku hingga 18 Oktober 2026. BMKG mengimbau nelayan, operator kapal, serta masyarakat yang merencanakan perjalanan laut untuk memeriksa informasi cuaca terkini sebelum beraktivitas guna mengurangi risiko kecelakaan akibat gelombang tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti